Kepri Memiliki Kekhasan dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kepri Memiliki Kekhasan dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Komnas Perempuan Minta Layanan Visum Digratiskan

07/Des/2021 19:12
Kepri Memiliki Kekhasan dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (iStockphoto/ JOHNGOMEZPIX)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kepulauan Riau (Kepri) memiliki kekhasan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual karena berada di jalur perbatasan. Karenanya, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong ketersediaan layanan visum dan medis gratis bagi korban kekerasan seksual serta pencegahan kekerasan seksual.

“Layanan visum gratis seharusnya disediakan bagi korban kekerasan sebagaimana jaminan layanan medis serta alat bukti syarat pelaporan di kepolisian,” kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (07/12/2021).

Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga meminta pihak rumah sakit memberikan potongan biaya sebesar 50 persen untuk layanan medis bagi perempuan korban kekerasan dan trafficking.

Sayangnya, fakta di lapangan, layanan visum gratis belum tersedia di semua daerah di Indonesia, terutama daerah terpencil.

Theresia menguraikan, data kasus kekerasan seksual semakin memprihatinkan, sementara penanganan perempuan korban kekerasan belum sepenuhnya terjamin. “Termasuk salah satunya adalah layanan visum yang seharusnya ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Data Komnas Perempuan dalam hasil asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 16 provinsi di Indonesia menunjukkan bahwa meski layanan P2TP2A gratis, terdapat angka kejadian yang cukup besar dimana korban dikenakan biaya untuk melaksanakan visum. Sementara BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan korban kekerasan seksual.

Baca Juga:  Aksi Vandalisme 'Hentikan Bisnis PCR' di Patam Lestari. Terjadi Pembiaran oleh APH dan Satpol PP?

“Kami berharap rumah sakit, baik di Bayam maupun Kepri dapat mendukung langkah pencegahan kekerasan dengan memberikan training khusus bagi nakes agar memiliki perspektif korban serta mampu membaca indikasi kekerasan terhadap perempuan,” serunya.

Hal lain yang tak kalah penting, kata Theresia, yakni, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui banner, poster atau leaflet di lingkungan rumah sakit dengan dukungan informasi dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak Batam. (RN)

Berita Sebelumnya

Konflik Manusia dan Monyet di Batam Bisa Makin Parah Kala Hutan Terus Tergerus

Berita Selanjutnya

Kabar CDC AS: Covid RI Level 1, Singapura-Malaysia Level 4!

Berita Selanjutnya
Makin Gawat! Kasus Harian Corona RI 26 Juni Rekor Lagi, Tambah 21.095

Kabar CDC AS: Covid RI Level 1, Singapura-Malaysia Level 4!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com