BatamNow.com – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diwakili Humas Yoedi Anugrah Pratama, akhirnya buka suara ihwal kekecewaan Dorkas Lominori SH MH dalam perkara perdata wanprestasi, yang kini masih bergulir di PN Batam.
Kepada Hendra, wartawan BatamNow.com pada Rabu (27/10/2021), Yoedi yang juga sebagai mejelis hakim perkara nomor 206/Pdt.G/2021/PN Btm itu memaparkan fakta pada proses persidangan itu.
Menurut Yoedi apa yang dikecewakan advokat Dorkas tentang hakim yang gonta ganti saat memimpin persidangan, tidak benar.
“Mengenai hakim tak ada yang diganti-ganti. Saya sendiri malah salah satu majelis hakimnya. Kecuali kebetulan memang pas kami ada persidangan lain,” jelasnya.
Soal sebagai advokat yang mengkuasakan dirinya sendiri bersama dua pengacara lainnya, lanjut dia, sudah dijelaskan panjang lebar ke Dorkas.
Dorkas dalam persidangan menanggapi, bahwa apa yang disampaikan hakim itu mengurangi haknya.
Menurut Yoedi, hal itu tidak mengurangi hak siapapun. “Uniklah untuk kasus ini ya,” kata Yoedi menjelaskan.
“Masa dia memberikan kuasa kepada dirinya sendiri, logis nggak,” tanyanya.
Dijelaskan Yoedi, walaupun dalam statusnya sebagai kepala kantor, dia sebagai advokat harusnya dipisah. Apalagi Dorkas sebagai penggugat.
“Makanya sempat kita luruskan bahwa ini keliru, kami tidak mengatakan salah. Jadi untuk membenarkan duduk perkaranya harus mencabut kuasanya yang mewakili dirinya sendiri,” dia tegaskan.
Ditambahkan Yoedi, dalam persidangan Selasa (26/10) kemarin Dorkas juga mengatakan mau bawa wartawan. “Saya bilang tidak ada halangan bagi wartawan selagi memang sidang terbuka untuk umum. Cuman kita masih situasi pandemi, ruangan sidang itu kita batasi jumlah pegunjungnya, bukan kita larang untuk meliput berita,” papar Yoedi.
Masih menurut Yoedi, sidang pemeriksaan saksi pada Selasa itu ditunda karena status dia mencabut kuasanya dari Pendi Ujung SH. Jika tidak, sidang itu akan berlanjut.
“Lalu legal standingnya sebagai apa,” tegas Yoedi.
Mengenai kuasa hukum termasuk penggugat sebagai penerima kuasa sendiri, kenapa baru dipermasalahkan setelah beberapa kali sidang?
Itu dia, jawab Yoedi. “Karena pas sidang ada counter dari pihak tergugat, lalu kami juga ngecek. Ternyata ada kekeliruan,” ucapnya.
Menurut Yoedi, counter dari tergugat itu sudah mengemuka pada persidangan pembuktian. Bukan pada persidangan pemeriksaan saksi.
“Kami tak terpikir dari awal bahwa ada nama beliau sebagai kuasa hukum dirinya sendiri di situ. Itu yang kita keliru, ini kan sambil jalan. Ketika ada counter dari pihak tergugat ya kita minta penggugat memperbaiki,” ujarnya.
Ternyata, ujarnya, di dalam kuasa itu terdapat nama Dorkas. Seharusnya ke orang lain.
“Dia memang advokat, tapi suatu saat dia mengajukan gugatan mempertahankan haknya tentu terpisahlah dengan profesinya,” jelasnya.
Ihwal perkara perdata wanprestasi ini bermula dari hubungan kerja antara Chessida Soehardy dengan Dorkas.
Objek perkara ini adalah satu sertifikat ruko yang beralamat di Komplek Ruko The Central Sukajadi Blok B1 No 10 Batam Centre milik peninggalan almarhum Christianto Rokumahu, suami Dorkas.
Dorkas dan almarhum suaminya membeli ruko itu secara KPR. Kemudian dalam prosesnya, pengakuan Dorkas, Chessida membayarkan hanya sebagian kecil sisa hutang KPR hingga bisa mendapatkan sertifikat ruko dimaksud.
Lalu pengakuan Dorkas, rekan kerja samanya Chessida Soehardy mengagunkan sertifikat ruko itu ke bank untuk menambah dana segar menjalankan perusahaan. Hal itu pun tanpa sepengetahuan Dorkas.
Hingga perkara ini pun “meluncur” ke PN Batam dan kini menunggu putusan dari “wakil Tuhan” itu. (H/R)

