BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap L (39) atas tindak pidana pemerkosaan, pencurian dengan pemberatan serta pencabulan anak di bawah umur. Tiga aksinya itu dijalankan dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan.
Aksinya pertama pada Minggu (21/07/2021), L memperkosa seorang bidan inisial YI (31) di Kampung Melayu, Batu Besar. Saat itu, pelaku juga melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau dapur yang ditodongkan ke wajah korban.
Korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Nongsa pada 25 Juli 2021.
Selanjutnya, Sabtu (04/09) L melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Perumahan Family Dream, korbannya EF (38). Di sana, pelaku mencuri HP milik anak korban. Hal itu baru diketahui sekitar pukul 05.30 ketika si anak menanyakan keberadaan HP miliknya.
Kemudian korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa pada 6 September 2021.
Di perumahan yang sama, Selasa (07/09) L kembali berbuat kriminal dengan mencabuli SF (17) yang masih di bawah umur. Kejadian itu sekira pukul 05.30. Korban sempat berteriak, namun pelaku langsung menodongkan pisau. Tak sampai di situ, usai aksi cabulnya itu pelaku juga mencuri 4 unit HP. Di hari yang sama, kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Nongsa.
Keberadaan L dapat diketahui, berawal dari informasi bahwa HP milik anak EF digunakan melakukan video call yang menampilkan pelaku sedang onani di suatu tempat.
Setelah kartu perdana HP itu dilacak, akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mengetahui lokasi L dan menangkapnya di ruli Kampung Aceh, Muka Kuning (10/09) sekira pukul 18.00.

Kronologi penangkapan L ini, disampaikan Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polsek Nongsa pada Senin (13/09).
AKP Yudi Arvian mengatakan L berusaha melawan saat ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sofyan Rida.
“Sehingga peluru bersarang di kedua kaki L,” ungkap Yudi didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Sofyan Rida menjelaskan bahwa pelaku melakukan video call (VC) melalui WhatsApp ke teman anak EF. Dari situlah diketahui nomor SIM card HP tersebut karena tertera di tangkapan layar VC itu.
“Dan tim melacak nomor yang tertera di kartu perdana dan mengetahui lokasi pelaku,” jelasnya.
Diketahui, L sehari-harinya menganggur dan telah bercerai dari istrinya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
L dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian.(Hendra)

