BatamNow.com – Bea dan Cukai (BC) Batam merilis hasil penindakan kasus penyeludupan di wilayah kerjanya selama tahun 2024.
Dirjen BC Kementerian Keuangan, Askolani hadir di Batam memaparkan kinerja jajarannya itu, dalam satu konferensi pers di Tanjung Uncang, Batam pada Kamis (19/12/2024).
Disampaikan total perkiraan nilai barang hasil 857 penindakan, sejak Januari hingga 10 Desember 2024 di Batam mencapai Rp 387 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 77 miliar.
Sedangkan penindakan terhadap sigaret (rokok) impor seludupan atau yang disebut hasil tembakau (HT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 198 kali dalam 37 hari atau sejak 4 November sampai 10 Desember 2024.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 471.124 batang berupa HT, atau rerata 2.380 batang dan atau sekitar 198 bungkus setiap kali penangkapan jika rata-rata berisi 12 batang.
BC mengestimasi nilai rokok seludupan yang dapat ditegah selama 37 hari atau berjalan 2 bulan, senilai Rp 900 juta dan potensi kerugian negara Rp 650 juta.
Pun jika dikali rata-rata kerugian negara dalam setahun, 12 x Rp 650 Juta, baru mencapai Rp 7,8 miliar.
Sementara, kerugian negara secara nasional akibat peredaran rokok impor ilegal mencapai Rp 97,81 triliun, selama tahun 2024, kata Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, di Jakarta.
Penyeludupan rokok impor tanpa cukai sudah menjadi rahasia umum dan diperkirakan marak dari Batam sebagai tempat transit penyeludupan ke berbagai daerah pabean di Indonesia.
Salah satu rute yang diduga rawan adalah pengiriman menggunakakan kontainer lewat kapal Roro dari Telaga Punggur ke Sumatera dan lainnya.
Berbagai rokok impor tanpa cukai banyak beredar di Sumatera yang diduga masuk dari Batam dan banyak yang ditangkap APH di sana.
Rokok ilegal diduga masuk dari luar negeri, antara lain dari Vietnam oleh para mafia smokel. Masuk tanpa cukai, sehingga harganya jauh lebih murah dari rokok produksi Indonesia.
Disebut, ada yang masuk masif lewat transhipment di laut, lalu barang dimasukkan dulu ke Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan seterusnya ke daerah pabean.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pernah menyebut Batam sebagai starting point penyeludupan. Kesimpulan itu setelah institusi itu melakukan riset komprehensif di Batam.
“Dapat dimaknai bahwa arus penyeludupan dari Batam lebih dominan dibanding daerah lain dan dugaan penyeludupan rokok ilegal itu diperkirkan lebih menonjol dari Batam,” kata Asperizal SE, pemerhati perekonomian daerah.
Jadi, ia nilai, jumlah total rokok seludupan hasil tegahan yang dirilis BC Batam, masih sangat-sangat minim jika melihat gambaran statistik kerugian negara secara nasional sebagaimana disampaikan Indodata.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, juga masih mempertanyakan minimnya kinerja BC Batam dalam penegahan rokok seludupan impor ini.
Apalagi penegahan di bidang kepabeanan dengan barang lainnya meningkat sampai 6,12 persen selama tahun 2024.
Sementara data dari survei Kementerian Kesehatan tahun 2023, prevalensi perokok semakin tinggi di Indonesia.
Namun para pelaku usaha di bidang rokok mengakui, produksi rokok di Indonesia cederung menurun dan berkorelasi dengan pendapatan negara dari cukai yang menurun meski terjadi kenaikan tarif cukai rokok, setiap tahun.
Data riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) menunjukkan perokok beralih secara masif ke rokok impor ilegal non-pita cukai dengan harga yang jauh lebih murah. (red)
Catatan redaksi: Data dari berbagai sumber.

