Kerusakan Lingkungan Marak di Batam: Ancaman Komitmen FOLU Net Sink 2030? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kerusakan Lingkungan Marak di Batam: Ancaman Komitmen FOLU Net Sink 2030?

04/Agu/2025 13:02
Ombudsman Kepri Nilai Pemikiran Evaluasi KEK di Batam Ada Benarnya, Tapi Juga Berisiko

Tanah timbunan (reklamasi) di pesisir Teluk Tering, Batam Center, Kota Batam. Dipotret pada 15 Juli 2025. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aktivitas perusakan hutan lindung, bukit, sungai, ruang laut, dan reklamasi ilegal kian marak di wilayah Kota Batam.

Fenomena ini menjadi sorotan serius, terutama dalam konteks komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi karbon.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyebut bahwa sejumlah pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Batam, telah dirusak para pelaku usaha melalui aktivitas ilegal.

Dan seluruh pulau di Indonesia yang lingkungannya dirusak  terbanyak di Provinsi Kepri yang di dalamnya ada wilayah Kota Batam.

Kota Batam terdiri dari 371 pulau, menjadikannya kota dengan jumlah pulau terbanyak di Indonesia.

Dari total tersebut, sekitar 308 pulau telah dihuni oleh penduduk, sementara 63 pulau lainnya tidak berpenghuni.

Ancaman terhadap Komitmen Lingkungan Nasional

Penelusuran BatamNow.com dari para ahli bahwa praktik reklamasi dan perusakan lingkungan di Batam melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup.

Menyebabkan deforestasi, dan berpotensi mengganggu komitmen Indonesia terhadap program penurunan emisi karbon melalui skema FOLU Net Sink 2030.

Beberapa kasus yang mencuat antara lain:

  • Cut and fill Bukit Vista, yang kini telah ditutup oleh BP Batam
  • Reklamasi Teluk Tering
  • Penimbunan Sungai Baloi
  • Reklamasi ruang laut di Pulau Kapal Besar, Kapal Kecil, dan Pulau Pial Layang.
Foto udara menampilkan kondisi Bukit Vista yang dipotong dan diberhentikan aktivitas cut and fill oleh Kepala BP Batam. Dipotret pada 16 Juli 2025. (F: BatamNow)

Ekosistem Padang Lamun dan Mangrove Dirusak

Berbagai dugaan perusakan ekosistem juga muncul, termasuk terhadap: mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Padahal, kawasan-kawasan ini merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang sangat berperan dalam penyerapan karbon.

Empat patok terpasang di bibir pantai dekat kawasan wisata mangrove “Pandang Tak Jemu”, di Nongsa, Batam, membuat resah warga. (F: BatamNow)

FOLU Net Sink dan Perjanjian Paris

Sebagai bagian dari Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang disepakati pada COP21 di tahun 2015, Indonesia telah berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca secara global.

Salah satu strategi utama adalah program FOLU Net Sink 2030 (Forestry and Other Land Use), dengan target penurunan emisi sebesar 140 juta ton CO₂e.

Sekitar 60% kontribusinya berasal dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.

Target FOLU Net Sink dicapai melalui:

  1. Pengurangan deforestasi dan degradasi hutan
  2. Rehabilitasi hutan dan lahan gambut
  3. Pengelolaan hutan lestari
  4. Perlindungan ekosistem pesisir (mangrove & padang lamun)
  5. Partisipasi masyarakat dalam konservasi.

Reklamasi Ganggu Target Emisi

Data sementara BatamNow.com menunjukkan: luas mangrove di Batam mengalami penurunan drastis dari ±9.960 hektare menjadi hanya sekitar 1.700 hektare.

Kawasan reklamasi terbanyak berada di pesisir Bengkong, Nongsa, dan Tiban.

Padahal, mangrove adalah penyerap karbon paling efektif di wilayah pesisir.

Menurut para ahli lingkungan, proses reklamasi juga menghasilkan emisi tambahan melalui pengurukan, pengangkutan material, hilangnya karbon yang tersimpan di tanah dan vegetasi.

Selain itu, dampak reklamasi menyebabkan pendangkalan sungai, abrasi pantai, hilangnya akses nelayan tradisional, seperti di Sungai Ulu Pangkong, Kampung Belian, dan Bengkong Sadai.

Tuntutan Moratorium dan Penegakan Hukum

Berbagai pihak, termasuk LSM lingkungan dan masyarakat adat, menyerukan audit lingkungan terhadap seluruh proyek reklamasi, penghentian reklamasi di wilayah bernilai ekologis tinggi, hingga pemberlakuan kompensasi ekologis, seperti rehabilitasi mangrove dan lahan gambut.

Jika tidak dikendalikan, reklamasi yang tidak berbasis ekologi akan membuat target FOLU Net Sink hanya menjadi janji di atas kertas.

Keberhasilan program ini sangat menentukan posisi Indonesia dalam kesepakatan global, terutama dalam menghadapi krisis iklim melalui Perjanjian Paris.

Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wawako Batam/ Waka BP Batam, Li Claudia Chandra, belakangan ini sudah melakukan penindakan dan masyarakat berharap lebih tegas lagi karena masih banyak aktivitas perusakan lingkungan di Kota Batam. (H)

Berita Sebelumnya

DPMPTSP dan Dishub Batam Alihkan Fungsi Fasilitas Parkir: PAD Pemko Batam Bisa Tergerus

Berita Selanjutnya

Dituduh Terima Imbalan Rp 1,5 M, Polresta Barelang Dapat Hibah Rp 29 Miliar dari Pemko Batam

Berita Selanjutnya
Anggota DPR RI yang Maling Uang Rakyat Pun Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya!

Dituduh Terima Imbalan Rp 1,5 M, Polresta Barelang Dapat Hibah Rp 29 Miliar dari Pemko Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com