DPMPTSP dan Dishub Batam Alihkan Fungsi Fasilitas Parkir: PAD Pemko Batam Bisa Tergerus - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPMPTSP dan Dishub Batam Alihkan Fungsi Fasilitas Parkir: PAD Pemko Batam Bisa Tergerus

by BATAM NOW
04/Agu/2025 12:34
Status Parkir di Harbour Bay Dipertanyakan: Pengelola Untung Besar?

Deretan kendaraan parkir di tepi jalan di dalam Kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kebijakan perparkiran di Kota Batam menuai sorotan publik.

Dua instansi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), dinilai lebih mengutamakan kepentingan pengelola swasta dibandingkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah lahan yang sebelumnya dikategorikan sebagai parkir tepi jalan umum kini berubah fungsi menjadi parkir khusus (di luar ruang milik jalan/Rumija), yang dikelola pihak swasta.

Padahal, parkir tepi jalan umum semestinya dikelola langsung oleh Dishub, dan seluruh retribusinya masuk ke kas daerah.

Contoh Kasus di Lapangan

Kasus perubahan fungsi ini terjadi di beberapa titik, antara lain:

Ruko Grand Niaga Mas dan Perumahan Maganda Residence, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota dan kawasan lainnya.

Kawasan Harbour Bay, Sei Jodoh, dan beberapa pusat pertokoan lainnya sudah lama ditetapkan jadi fasilitas parkir khusus, yang semestinya sebagian kawasan di sana fasilitas parkir tepi jalan umum.

Gerbang parkir sebagai akses masuk ke Kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Di lokasi tersebut, pengelola memasang portal otomatis, menetapkan tarif lebih tinggi, serta menghapus peran juru parkir (jukir) dari Dishub.

Warga kini harus membayar tarif lebih mahal, sementara Pemko Batam hanya menerima 10% dari total pendapatan parkir dalam bentuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Perbedaan Parkir Tepi Jalan Umum dan Parkir Khusus

Mengacu pada Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2018, terdapat dua jenis parkir:

1. Parkir Tepi Jalan Umum

Dikelola Dishub Batam dengan retribusi: Rp 2.000 (roda dua), Rp 4.000 (roda empat), Rp 6.000 (roda enam ke atas). 100 persen retribusi masuk ke kas daerah (dikurangi insentif jukir).

2. Parkir Khusus (Di Luar Rumija)

Contoh: gedung parkir, taman parkir, lahan berpagar/berportal.
Dikelola swasta/pengusaha.

Pemko hanya menerima 10 persen dari omzet bruto pengelola parkir, sesuai PP No. 35 Tahun 2023 dan Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2024.

Tahun 2024, tarif parkir khusus bahkan naik sekitar 150%, namun kontribusinya ke PAD lebih kecil.

Misalnya, sebelumnya tarif parkir khusus di pintu masuk masih Rp 2.000 untuk 2 jam pertama, lalu ditambah Rp 1.000 per jam berikutnya

PAD Menipis, Pengelola Untung Besar

Data dari Bapenda Batam menunjukkan bawa PAD dari pajak parkir (PBJT) tahun 2023 sekitar Rp 11 miliar. Dan pada tahun
2024 turun di kisaran Rp 10 miliar.

Sedangkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum untuk tahun 2023 sebesar Rp 4,75 miliar.

Naik pada tahun 2024 sebesar Rp 11,2 miliar (naik, usai penyesuaian tarif retribusi 100%).

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, memperkirakan potensi retribusi parkir tepi jalan umum bisa mencapai Rp 30 miliar per tahun jika dikelola optimal.

Namun, alih-alih memperkuat retribusi, justru terjadi pergeseran ke parkir khusus yang memberi keuntungan lebih besar bagi pengelola swasta.

Tumpang Tindih Kewenangan dan Kebijakan Ganjil

Sebelumnya Kepala Dishub Batam, Salim, mengaku bahwa Dishub hanya memberi rekomendasi teknis.

Izin resmi parkir khusus tetap dikeluarkan oleh DPMPTSP.

“Kami tidak bisa menolak, karena bisa digugat ke PTUN. Izin resmi tetap dari DPMPTSP,” ujar Salim (30/07/2025).

Dan kini Salim sudah digantikan oleh, Leo Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Batam.

Kebijakan memberi izin parkir khusus di atas lahan yang awalnya jalan publik—yang dibangun pengembang dan seharusnya diserahkan ke Pemko—dianggap menyimpang dari prinsip keadilan fiskal dan pelayanan publik.

Desakan Evaluasi dan Moratorium

Kebijakan perparkiran ini dinilai berpotensi menghilangkan puluhan miliar PAD.

Publik meminta agar dilakukan evaluasi total atas izin-izin yang telah terbit

Pengawasan lintas OPD agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan revisi regulasi perparkiran agar lebih berpihak pada kepentingan daerah dan publik

Dengan potensi PAD yang besar, kebijakan perparkiran seharusnya memperkuat kas daerah, bukan membuka ruang komersialisasi yang merugikan publik dan menguntungkan pengelola

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, diminta turun tangan mengevaluasi arah kebijakan ini.

Jika dibiarkan, parkir bisa menjadi ladang bisnis gelap yang tak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga warga Batam sebagai pengguna jalan. (A)

Berita Sebelumnya

Banding Dimenangkan Kejati Kepri: Putusan Pengembalian Kapal MT Arman 114 Gugur

Berita Selanjutnya

Kerusakan Lingkungan Marak di Batam: Ancaman Komitmen FOLU Net Sink 2030?

Berita Selanjutnya
Ombudsman Kepri Nilai Pemikiran Evaluasi KEK di Batam Ada Benarnya, Tapi Juga Berisiko

Kerusakan Lingkungan Marak di Batam: Ancaman Komitmen FOLU Net Sink 2030?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com