Banding Dimenangkan Kejati Kepri: Putusan Pengembalian Kapal MT Arman 114 Gugur - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Banding Dimenangkan Kejati Kepri: Putusan Pengembalian Kapal MT Arman 114 Gugur

01/Agu/2025 14:43
Banding Dimenangkan Kejati Kepri: Putusan Pengembalian Kapal MT Arman 114 Gugur

MT Arman 114. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui tim Jaksa Pengacara Negara meraih kemenangan penting dalam perkara banding perdata melawan perusahaan pelayaran asing Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa yang bermula dari proses hukum perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang kemudian berlanjut ke ranah perdata.

Perkara perdata ini terdaftar dengan nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, dan merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sempat berpihak pada pihak lawan.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (01/08/2025), majelis hakim PT Kepri memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan pihak Kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi (kejati) Kepulauan Riau (Kepri). (F: Kejati Kepri)

Putusan dibacakan dalam persidangan elektronik (E-Court) pada 31 Juli 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh H. Ahmad Sani dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan.

Amar putusan menyatakan sebagai berikut:

Dalam Gugatan Asal:

Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Terbanding (semula Penggugat Asal).

Eksepsi: Menerima eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) dari Pembanding (semula Tergugat Asal).

Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Terbanding (semula Penggugat Asal) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam Gugatan Intervensi:

Eksepsi: Menolak eksepsi dari Turut Terbanding (semula Penggugat Intervensi).

Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Turut Terbanding (semula Penggugat Intervensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Pengadilan juga menjatuhkan putusan kepada Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, di mana biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan tersebut.

Ia menyebut putusan majelis hakim sebagai bentuk penerapan hukum yang adil dan tepat, serta memberikan sinyal positif bagi upaya Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih berpihak pada negara. Kami mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang telah menerapkan hukum secara benar dan adil. Kami berharap kapal MT Arman yang menjadi objek perkara ini dapat segera dieksekusi sesuai amar putusan dalam perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm,” ungkap Devy melalui rilis persnya.

Meski demikian, Devy menyebut pihaknya masih menanti langkah selanjutnya dari Ocean Mark Shipping Inc. sebagai Terbanding semula Penggugat Asal, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

“Sesuai ketentuan, waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah putusan dibacakan,” tambahnya.

Kemenangan ini, menurut Devy, merupakan hasil kerja keras dari tim Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Kepri dan Kejari Batam yang secara konsisten membela kepentingan negara dalam ranah perdata dan tata usaha negara.

“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan perannya untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga langkah konkret dalam perlindungan aset strategis milik negara,” tegas Devy.

Gugatan PN Batam Batal

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam putusannya tertanggal 02 Juni 2025 telah mengabulkan Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) selaku Penggugat melawan Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selaku Tergugat.

Gugatan ini diajukan OMS setelah adanya putusan pidana Pengadilan Negeri yang sama (PN Batam) yang merampas Kapal MT Arman 114 berikut muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Dalam putusan dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, memerintahkan jaksa pada Kejari Batam selaku eksekutor untuk mengembalikan kapal beserta muatan minyak senilai triliunan rupiah kepada Ocean Mark Shipping Inc.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan dalil yang diajukan penggugat mengenai gugatan perkara perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (6) Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).

Alasannya perusahaan didirikan di Panama tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan merupakan pemilik sah dari Kapal Tanker MT Arman 114.

Majelis juga menerima dalil Penggugat jika Ocean Mark Shipping Inc yang mengklaim tidak pernah juga tidak perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lainnya terlebih kepada lingkungan sekitar.

Selain itu Penggugat juga mengklaim tidak pernah memerintahkan untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku, baik di wilayah Negara Republik Indonesia maupun ketentuan hukum yang berlaku di negara lain.

Dalam putusannya, majelis menyatakan sebagaimana segala pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas dan dengan mengacu pada Putusan Pidana Nomor : 941/Pid.Sus/2023/PN Btm bukti P-12.

Bahwa sejauh ini Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (Nahkoda Kapal MT Arman 114). (A)

Berita Sebelumnya

Kecelakaan ‘Adu Kambing’ Dua Mobil di Simpang Kepri Mall, Satu Rombongan Diduga WN Cina Kesulitan Berkomunikasi

Berita Selanjutnya

DPMPTSP dan Dishub Batam Alihkan Fungsi Fasilitas Parkir: PAD Pemko Batam Bisa Tergerus

Berita Selanjutnya
Status Parkir di Harbour Bay Dipertanyakan: Pengelola Untung Besar?

DPMPTSP dan Dishub Batam Alihkan Fungsi Fasilitas Parkir: PAD Pemko Batam Bisa Tergerus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com