BatamNow.com – Ketua DPP Kepulauan Riau (Kepri) Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, angkat bicara masalah RSUD EF yang mencuat belakangan ini, yakni masalah uang jasa pelayanan (Jaspel) para tenaga kesehatan (Nakes).
Ia mendesak agar Pemerintah Kota Batam dan DPRD di sini segera menindaklanjuti keluhan Nakes di RSUD Embung Fatimah (EF).
Keluhan belum dibayarnya Jaspel BPJS selama 4–5 bulan, untuk periode Februari hingga Mei 2025.
Keluhan ini sudah mencuat sejak lama dan muncul lagi pada 19 Mei, saat BatamNow.com menyoroti kebijakan manajemen RSUD EF terkait insiden meninggalnya pasien Muhammad Alif Okto Karyanto (12 tahun), warga Kaveling Sei Lekop, Sagulung.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Siadari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD EF dalam waktu yang berbeda.

Sidak terkait penanganan penyakit Alif yang akhirnya meninggal setelah dibawa kembali ke rumahnya.
Kembali ke masalah hak-hak atas jasa para Nakes di RSUD EF.
Sebagaimana informasi yang didapat BatamNow.com, pada Sabtu malam, 20 Mei, Wadir Umum & Keuangan dr Riyaldi menginformasikan ke jajaran Nakes, bahwa Jaspel langganan/BPJS Ketenagakerjaan telah dikirim ke rekening masing-masing.
Namun, hingga saat ini, Jaspel BPJS pelayanan kesehatan masih tertunda selama empat bulan dan belum ada penjelasan konkret.
“Padahal Jaspel BPJS itulah yang mereka harapkan untuk dibayarkan karena jumlahnya yang lebih besar,” ujar seorang sumber di Pemko Batam.
Minta Transparansi dan Tindakan Serius
Panahatan pun menyayangkan kondisi pelayanan terhadap Nakes yang terjadi di RSUD EF.
“Nakes bekerja siang malam demi keselamatan nyawa manusia, tapi hak mereka tertunda berbulan-bulan dengan alasan masih penghitungan. Ini tidak masuk akal,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi manajemen keuangan di internal RSUD EF.
“Mengapa pembayaran Jaspel Ketenagakerjaanbaru dilakukan setelah mendapat sorotan media? Sedangkan Jaspel BPJS belum?” tanyanya.

Selain itu, Panahatan mendesak agar pihak Kantor BPJS Batam memberikan klarifikasi atas masalah ini demi transparansi.
“Pihak BPJS diam saat dikonfirmasi pihak media —kenapa?” Ini jadi pertanyaan besar,” ucapnya.
Direktur RSUD EF drg. Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari dan Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp.
BPJS Kesehatan Batam juga belum merespons pertanyaan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran Jaspel BPJS.
Berita media ini sebelumnya, sekitar 450 Nakes RSUD EF belum menerima Jaspel BPJS selama 4–5 bulan, sementara Jaspel BPJS Ketenagakerjaan (langganan) telah dibayarkan dua hari lalu, Jumat.
Panahatan meminta Pemko Batam, DPRD, dan BPJS Batam mengambil langkah tegas, memastikan hak Nakes terpenuhi secara adil, tepat waktu, dan transparan. (Red)

