Ketua KPU Batam : Kepala BP Batam Bukan Pejabat Negara, Tak Perlu Cuti Pilkada - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua KPU Batam : Kepala BP Batam Bukan Pejabat Negara, Tak Perlu Cuti Pilkada

24/Sep/2020 22:18
Warga Afrika di Batam Terkonfirmasi Positif Covid19

Kepala BP Batam Muhammad Rudi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Muhammad Rudi tetap menjabat Kepala BP Batam meskipun telah terdaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) peserta Pilkada mulai cuti bertugas sebagai kepala daerah 26 September hingga 5 Desember mendatang. Namun untuk Wali Kota Batam yang juga ex-officio  BP Batam tidak masuk dalam aturan tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herigen Agusti saat dihubungi melalui telephone mengatakan KPU RI telah memberikan balasan atas surat kami, terkait cuti Rudi sebagai Kepala BP Batam. Dan balasannya menyatakan bahwa Kepala BP Batam bukan pejabat negara. Statusnya bukan pejabat negara,”

Herrigen menjelaskan, sejak Juli 2020 lalu, Kepala BP Batam, telah mengajukan surat permohonan cuti dalam rangka Kampanye Pilkada 2020

Berdasarkan Undang-undang, dan telah dilakukan penelaahan bahwa diketahui BP Batam tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi BP Batam merupakan Badan Layanan Umum,” katanya.

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Tak Hadir di RDPU Besok, Bisa Dilanjutkan ke Pansus

Berita Selanjutnya

Masa Kampanye, Bupati Bintan Menginginkan Adu Ide dan Gagasan

Berita Selanjutnya
Masa Kampanye, Bupati Bintan Menginginkan Adu Ide dan Gagasan

Masa Kampanye, Bupati Bintan Menginginkan Adu Ide dan Gagasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com