BatamNow – Muhammad Rudi tetap menjabat Kepala BP Batam meskipun telah terdaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) peserta Pilkada mulai cuti bertugas sebagai kepala daerah 26 September hingga 5 Desember mendatang. Namun untuk Wali Kota Batam yang juga ex-officio BP Batam tidak masuk dalam aturan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herigen Agusti saat dihubungi melalui telephone mengatakan KPU RI telah memberikan balasan atas surat kami, terkait cuti Rudi sebagai Kepala BP Batam. Dan balasannya menyatakan bahwa Kepala BP Batam bukan pejabat negara. Statusnya bukan pejabat negara,”
Herrigen menjelaskan, sejak Juli 2020 lalu, Kepala BP Batam, telah mengajukan surat permohonan cuti dalam rangka Kampanye Pilkada 2020
Berdasarkan Undang-undang, dan telah dilakukan penelaahan bahwa diketahui BP Batam tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi BP Batam merupakan Badan Layanan Umum,” katanya.

