Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah: Pelaku Judi, Tempatnya di Rumah Tahanan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah: Pelaku Judi, Tempatnya di Rumah Tahanan

Kejari Batam Jelaskan Alasan 3 Terdakwa Perjudian Berstatus Tahanan Rumah

21/Jun/2024 19:33
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah: Pelaku Judi, Tempatnya di Rumah Tahanan

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum menyoroti status tahanan rumah yang diberikan kepada tiga terdakwa perkara perjudian di Batam.

Menurut ahli hukum pidana ini, seyogianya para pelaku perjudian ditahan di rumah tahanan (Rutan).

“Saya menganggap persoalan perjudian masalah serius. Untuk itu bila ada pelaku tindak pidana perjudian terutama didakwa Pasal 303 KUHP pada tempatnya ia ditahan di rumah tahanan, semua pelaku perjudian pada tempatnya diproses secara hukum,” kata Trisno, kepada BatamNow.com, Jumat (21/06/2024).

Ia menegaskan, para pelaku perjudian sepatutnya diproses sesuai hukum. “Menyayangkan apabila ada pelaku perjudian yang tidak diproses hukum oleh penegak hukum,” ujar Trisno.

Diberitakan media ini, ada 3 terdakwa perkara pidana perjudian yang berstatus tahanan rumah dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ketiganya adalah Kha Hing alias Aseng dan Meiyya alias Mimi, serta Han Sing alias Amin Sugeng dalam berkas perkara berbeda.

Menurut sumber terpercaya BatamNow.com bahwa selama proses penyidikan, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Namun setelah memasuki P21, ketiga terdakwa diberikan status tahanan rumah.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum. (F: BatamNow)

Lalu apa alasan sehingga ketiga terdakwa perkara perjudian ini mendapat ‘privilege’ tahanan rumah?

“Tahanan rumah terhadap para terdakwa pada saat tahap 2 (pelimpahan perkara) karena pertimbangan kemanusiaan dengan catatan terdakwa kooperatif selama persidangan dan wajib lapor dan dijamin oleh orang (keluarga),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tiyan Andesta, kepada BatamNow.com, Jumat (21/06).

Alasan kemanusiaan yang dimaksud Tiyan adalah, “2 orang terdakwa infonya sakit (Amin Sugeng dan Aseng dan, 1 (Mimi) cewek ada tanggungan anak2 yg masih kecil”.

Lalu beredar informasi yang menyebutkan bahwa ketiga terdakwa ini menyerahkan duit senilai Rp. 300 juta sebagai jaminan.

Disinggung perihal rumor bahwa ketiga terdakwa menyerahkan Rp 300 juta sebagai jaminan, Tiyan menegaskan lagi bahwa mereka “dijamin oleh orang (keluarga) para terdakwa”.

Adapun Amin Sugeng sebelumnya ditahan di Rutan sejak 29 Oktober 2023. Kemudian penuntut umum memberikan status tahanan rumah kepada terdakwa itu mulai 18 November 2023.

Sementara Mimi ditahan di Rutan mulai 28 Oktobet 2023, lalu penuntut umum memberikan status tahanan rumah sejak 17 November 2023.

Sedangkan Aseng ditahan di Rutan sejak 28 Oktober 2023. Kemudian penuntut umum memberikan status tahan rumah mulai 26 Februari 2024.

Terdakwa Amin Sugeng dan terdakwa Mimi didakwa, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”.

Perbuatan keduanya didakwakan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” sebagaimana dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI).

Lalu terdakwa Aseng didakwa, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1), ke-2 KUHPidana ayat (1), yang berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Ayat 2, “Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta”.

Dari TKP di New Sugar Bar, polisi mengamankan barang bukti 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot.

Dijadwalkan, persidangan para terdakwa masuk agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) pada 27 Juni nanti. (Aman)

Berita Sebelumnya

Masuk Hari Kedua Terganggunya Layanan Keimigrasian Nasional, Imigrasi Batam: Masih Proses Perbaikan

Berita Selanjutnya

IMM Kota Batam Siap Membersamai Satgas Pemberantasan Judi Apabila Turun ke Batam

Berita Selanjutnya
IMM Kota Batam Siap Membersamai Satgas Pemberantasan Judi Apabila Turun ke Batam

IMM Kota Batam Siap Membersamai Satgas Pemberantasan Judi Apabila Turun ke Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com