BatamNow.com – Ketua Umum Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso mengatakan para pelaku usaha Money Changer Indonesia termasuk Batam masih mengikuti saja apa yang dirilis oleh Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore-MAS).
“Untuk sementara ini masih belum ada dampaknya di gerai-gerai Money Changer di Batam ini, “ sebutnya sebagaimana rilis MAS 3 November atas kebijakan penghentian lembaran S$ 1.000.
Disamping itu, katanya, “turis-turis juga belum pada datang dari seberang, dan faktor lainnya. Sementara ini Singapura juga masih lockdown, hanya orang tertentu saja yang bisa keluar masuk. Sehingga aktifitas money changer sepi. Selama ini kita juga ngga punya stock, uang pecahan S$ 1.000.”
Menyikapi rilis yang dikeluarkan MAS kemarin, Amat Tantoso mengatakan bahwa kebijakan itu mungkin masih ada jangka waktunya. Sejauh ini pemerintah Singapura masih menerima uang pecahan S$ 1.000 sebagai alat transaksi.
“Seperti tahun 2014, kebijakan pemerintah Singapura tak mengedarkan lagi pecahan S$ 10.000.
Tapi pemerintah Singapura masih memberikan tenggat waktu 2 atau 3 tahun setelah pengumuman, setelah itu uang pecahan S$ 10.000 itu tidak berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya Amat Tantoso menegaskan bahwa untuk sementara ini kebijakan MAS itu belum ada efeknya terhadap transaksi di money changer kemungkinan sebulan dua bulan lagi baru ada yang jual.
“Untuk informasi ini, kami juga sudah sebarkan dan beri tahu ke semua pengusaha Money Changer di seluruh Indonesia melalui WhatsApp Group (WAG) kami, atas penghentian uang kertas S$ 1.000, mulai 1 Januari 2021.
Berita BatamNow kemarin, kebijakan Otoritas Moneter Singapura pada 3 November 2020, akan menghentikan penerbitan uang kertas S$ 1.000 mulai 1 Januari 2021.
MAS juga mencatat bahwa uang kertas dengan denominasi besar memungkinkan individu untuk membawa nilai uang yang besar secara anonim dan dapat juga sebagai fasilitas money laundering dan kegiatan terlarang lainnya.
Ini adalah tindakan pencegahan untuk mengurangi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (money laundering and the financing of terrorism) terkait dengan uang kertas dengan denominasi besar.(JS)

