BatamNow.com – Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam, Rudi Susanto menyuarakan desakan kuat agar kejaksaan segera turun tangan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerapan kebijakan parkir mandiri oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Temuan BPK mengungkapkan bahwa penerapan sistem parkir mandiri yang dilakukan oleh Pemko Batam belum diatur secara resmi dan detail dalam Peraturan Walikota (Perwako), sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan tata kelola kebijakan tersebut.
“Kami dari PC IMM melihat ini sebagai permasalahan yang sangat serius. Kebijakan yang mempengaruhi kepentingan publik, apalagi menyangkut retribusi dan tata kelola keuangan daerah, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Temuan BPK ini menunjukkan adanya potensi celah yang bisa disalahgunakan. Oleh karena itu, kami mendesak kejaksaan untuk segera turun tangan, menyelidiki, dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penerapan sistem parkir mandiri ini,” kata Rudi Susanto kepada BatamNow.com, Jumat (25/10/2024).
Ketidakjelasan regulasi parkir mandiri di Batam, menurut Rudi bisa mengarah pada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) serta menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir tersebut.

Ia menambahkan bahwa parkir adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, namun jika tidak dikelola dengan baik dan transparan, maka akan menjadi potensi masalah yang lebih besar di kemudian hari.
“Ketiadaan payung hukum yang jelas bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penetapan tarif parkir, serta memicu korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Pemerintah seharusnya mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan fasilitas publik seperti ini. Kami berharap ada langkah konkret dari penegak hukum agar masalah ini segera terselesaikan,” ujar Rudi.
Selain itu, Rudi Susanto juga menyoroti keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan kebijakan parkir yang diterapkan oleh Pemko Batam.
Banyak warga yang mengeluhkan tarif parkir yang dianggap tidak sesuai dan sistem pengelolaan yang dinilai kurang transparan. Ia menegaskan bahwa keluhan masyarakat ini sejalan dengan temuan BPK dan harus segera mendapatkan perhatian serius.
“Masyarakat Batam berhak mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana pengelolaan parkir mandiri ini dilakukan. Selama ini, banyak keluhan dari warga soal ketidakjelasan tarif dan siapa yang sebenarnya mengelola parkir di lapangan. Pemko Batam seharusnya lebih terbuka dan transparan dalam hal ini, terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” jelas Rudi.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan publik harus lebih diperkuat. Menurutnya, temuan BPK seharusnya menjadi alarm bagi Pemko Batam untuk segera memperbaiki tata kelola kebijakan publiknya.
Ia berharap agar Pemko Batam segera menyusun regulasi yang jelas dan tegas terkait parkir mandiri, agar tidak ada lagi kebingungan dan ketidakjelasan di masa depan.
“Kita menginginkan pemerintah daerah yang responsif terhadap masukan dan kritik, baik dari lembaga pengawas seperti BPK maupun dari masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya menguntungkan warga malah menjadi beban karena pengelolaan yang tidak transparan,” pungkasnya.
Dengan munculnya temuan BPK ini, desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk PC IMM, semakin kuat agar Kejaksaan segera melakukan langkah hukum yang diperlukan.
Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut serta mengambil langkah perbaikan untuk memastikan kebijakan parkir mandiri yang mereka terapkan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Parkir mandiri dibebankan kepada para pengelola usaha ritel modern (misalnya Alfamart, Indomaret dan sejenisnya) sebagai bagian dari servis pelayanannya kepada para calon konsumen maupun bagi yang belanja.
Dalam temuan BPK dijelaskan, parkir mandiri di Batam tidak memiliki kriteria yang jelas dalam penetapan besaran tarif pemungutan, pembayaran dan penyetoran ke kas daerah atas parkir mandiri ini.
Ditambahkan, pihak UPT Dishub Batam menghitung tarif retribusi parkir mandiri secara acak dengan caranya sendiri melalui Satuan Ruang Parkir (SRP) yang dikalikan frekuensi keluar masuk kendaraan. Keputusan penetapan tarif berdasarkan hasil negosiasi dari UPT Dishub atas persentase kemampuan Wajib Retribusi (WR) parkir mandiri (pemilik ritel modern).
Beban WR parkir mandiri ditetapkan bervariasi antara 20 persen sampai 100 persen dari satuan yang ditetapkan. (Aman)

