Ketum PWI Pusat: Pernyataan Dewan Pers HCB Telah Dipecat dari PWI, Sah dan Sudah Mewakili Negara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketum PWI Pusat: Pernyataan Dewan Pers HCB Telah Dipecat dari PWI, Sah dan Sudah Mewakili Negara

29/Mar/2025 15:49
Plt Ketua PWI Sumatera Selatan Dijabat Jon Heri Gantikan Kurnaidi ST

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pernyataan Dewan Pers yang mengatakan Hendry Ch Bangun (HCB) sudah tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat, adalah sah dan sudah mewakili negara.

Pernyataan Dewan Pers tersebut disampaikan melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), melalui e-court pada 19 Maret lalu.

Baca Juga:  Diusir dari Gedung Kebon Sirih, Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang: Terima Kasih

Menurut Zulmansyah, pernyataan tersebut memperkuat Surat Keputusan (SK) Pemecatan HCB, sebab Dewan Pers sebagai lembaga resmi negara yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Sehingga, hal tersebut dinilai sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar bagi seluruh institusi negara, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar tidak lagi melayani segala tindakan dan kegiatan yang bersangkutan, apalagi memberikan rekomendasi serta bantuan yang bersumber dari anggaran negara kepada HCB.

Pernyataan resmi ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, melalui keterangan tertulisnya, karena sampai sekarangn HCB masih terus berupaya memposisikan dirinya, seolah-olah masih menjabat sebagai Ketua Umum PWI, dengan dalih dirinya menjabat Ketum karena hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat tahun 2023 lalu.

”Alasan terpilih di kongres Bandung itu, sudah tak relevan untuk dijadikan dasar mempertahankan kedudukannya di PWI. Itu sudah berlalu. Karena itu, kami berharap seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, jangan sampai terkecoh oleh seluruh tindakan yang bersangkutan, yang masih mengatasnamakan PWI,” ujar Zulmansyah, dikutip dari KoranRakyat.co.id, Sabtu (29/03/2025).

Dia menjelaskan bahwa yang harus dihormati oleh HCB, dan diketahui pula oleh seluruh instansi pemerintah, adalah Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

SK tersebut berupa sanksi tegas DK yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah dari keanggotaan PWI. Keputusan ini diambil karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, yaitu penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

”Kenapa hal ini perlu saya sampaikan, karena Dewan Pers adalah lembaga resmi negara, yang dibentuk melalui SK Presiden. Artinya, setiap keputusan, tindakan dan pernyataan Dewan Pers, adalah mewakili negara dan wajib kita pedomani sebagai insan pers,” tegas Zulmansyah.

Bersih-bersih Pendukung di Daerah

Menyusul dipecatnya HCB sebagai Ketum PWI, karena kasus Cashback, Zulmasyah Sekedang sebagai Pemimpin terbaru hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, yang digelar Agustus 2024 lalu, hingga kini terus melakukan konsolidasi dengan pengurus PWI di daerah. Terhadap pengurus di derah yang ‘membangkang’ tetap memberikan dukungan kepada HCB, PWI Pusat malakukan tindakan tegas, memberhentikan pengurus tersebut, dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua baru.

Upaya bersih-bersih ini dilakukan, sebagai bagian dari program PWI Pusat untuk memperbaiki citra organisasi yang sudah tercoreng dan babak belur dihujat banyak pihak oleh ulah HCB dan para pendukungnya.

Hingga saat ini, ditaksir sudah lebih dari 30% pengurus PWI di Provinsi yang ketuanya dipecat karena dianggap tidak menghormati keputusan pengurus PWI pusat. Salah satunya adalah Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi. Ia telah dipecat melalui SK Nomor 132-PGS/A/PP/PWI/II/2025. Dengan demikian segala bentuk kegiatan ataupun surat menyurat yang ditandatangani Kurnaidi adalah ilegal.

Zulmansyah juga menegaskan, dengan pemberhentian HCB, seluruh kepengurusan PWI daerah yang dilantik olehnya dianggap batal dan tidak sah dan kepengurusan tersebut tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan apa pun.

“Jika mereka tetap melakukan kegiatan, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal,” tegas Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah.

Untuk itu Zulmansyah menghimbau kepada seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak memberi rekomendasi segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota PWI yang ketuanya telah dipecat. (*)

Berita Sebelumnya

Hari Ini Kemenag Sidang Isbat, Bagaimana jika Hilal Tak Terlihat, Kapan Lebaran 2025?

Berita Selanjutnya

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com