BatamNow.com, Jakarta – Salah satu tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan media. Diyakini, dengan terdata di Dewan Pers, maka akan terwujud perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen.
“Harus dibedakan pendaftaran dengan pendataan. Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers,” kata Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (07/03/2023).
Ninik mengatakan, “Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers”.
Diuraikannya, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain, mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran karena keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, kata Ninik, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelasnya.
Ninik menegaskan, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen. Selanjutnya, untuk mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitaif dan kualitatif.
“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” pungkasnya.
Ditegaskan, pendaftaran perusahaan pers adalah hal yang berbeda dengan pendataan yang masih dijalankan oleh Dewan Pers. Hal ini sekaligus klarifikasi Dewan Pers terkait banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.
Sebelumnya, beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers. (RN)