Klarifikasi, Kepolisian: Maklumat Kapolri Tak Bersinggungan dengan UU Pers ataupun Kebebasan Berekspresi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Klarifikasi, Kepolisian: Maklumat Kapolri Tak Bersinggungan dengan UU Pers ataupun Kebebasan Berekspresi

by BATAM NOW
02/Jan/2021 21:04
Idham Azis Keluarkan Maklumat, Larang Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI

Maklumat Kapolri Tentang Penghentian aktivitas dan organisasi FPI. (F: kumparan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com,Jakarta – Kepolisian mengklarifikasi terkait Maklumat Kapolri soal poin 2D yang mengatakan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial (medsos).

Maklumat tersebut mendapat penolakan dari Dewan Pers dan Asosiasi Jurnalis se Indonesia.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, sebagaimana rilis Republika, Jumat (01/01/2021)
menegaskan bahwa Maklumat Kapolri tidak akan bersinggungan dengan Undang-undang (UU) pers ataupun kebebasan berekspresi.

Silakan bagikan konten FPI di medsos selama bukan hoax, SARA dan provokatif.

“Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers,” kata Argo.

Dia menjelaskan, konten terkait FPI masih diperbolehkan asal tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba ataupun perpecahan, dan SARA. Dia mengatakan, konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka masih diperbolehkan.

“Kalau mengandung itu tidak diperbolehkan apalagi nanti mengakses atau mengunggah ataupun menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya UU ITE misalnya itu tidak diperbolehkan itu di sana,” katanya.

Dia menekankan bahwa konten yang dinilai melanggar maklumat tersebut jika bermuatan provokatif, berita bohong, potensi gangguan kamtibmas atau SARA.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers maupun berekspresi. Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat ini diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.(*)

Berita Sebelumnya

Hari ini, Banjir Terjadi Juga di Tanjung Pinang dan Tanjung Uban

Berita Selanjutnya

Jack Ma Pergi Kemana, Bak Hilang Ditelan Bumi. Dihubung-hubungkan dengan Donald Trump?

Berita Selanjutnya
Jack Ma Pergi Kemana, Bak Hilang Ditelan Bumi. Dihubung-hubungkan dengan Donald Trump?

Jack Ma Pergi Kemana, Bak Hilang Ditelan Bumi. Dihubung-hubungkan dengan Donald Trump?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com