BatamNow.com, Jakarta – Beberapa klarifikasi yang dilontarkan Ariastuty Sirait Kabiro Humas BP Batam ke media terkait karut marutnya pelayanan SPAM Batam dinilai seperti kurang memahami hal ihwal atau kesulitan yang dihadapi masyarakat selama ini.
“Kalau saya lihat omongan Kabiro Humas BP Batam, seperti orang tak pernah mengenyam bangku pendidikan. Orang bodoh pun bisa kalau cuma menjawab itu. Kan ada aturan yang harus dipahami, jangan asal bicara. Apa dia pikir dengan minta maaf, lantas persoalan air minum di Batam bisa selesai? Apa dengan dijabarkan soal tender yang katanya sudah memenuhi syarat dan lainnya, warga di Batam bisa tidak begadang lagi nunggu air minum mengalir? Kan lucu Kepala Humas tapi omongannya tak berbobot,” kritik tajam Tohom TPS, Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (02/02/2023).
Dia menyarankan Ariastuty bisa benar-benar membaca aturan dengan jelas. Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyebut, “Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau”.
Segaris dengan itu, Pasal 4 ayat (2) PP No 125 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dikatakan, “SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran Air Minum”.
Dilanjutkan pada pasal yang sama ayat (5) bahwa “Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari”.
Demikian juga resolusi Sidang Umum PBB tahun 2010, yang secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Selain resolusi No 64/292, Komentar Umum (General Comment) PBB No 15 menegaskan bahwa memberikan hak setiap orang atas air minum yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik.
“Apakah petinggi dan Kabiro Humas BP Batam tidak bisa membaca aturan-aturan tersebut? Demikian juga mitra operasional BP Batam dalam pengelolaan SPAM di Kota Batam. Atau jangan-jangan mereka tahu, tapi pura-pura tidak tahu? Apakah sikap membiarkan masyarakat menderita karena tidak mendapat suplai air minum dibenarkan? Tolong Kabiro Humas BP Batam jawab dulu,” tandasnya.
Ngerinya lagi, melalui siaran pers BP Batam Nomor 8/SP-A1.5/1/2023 tanggal 19 Januari 2023 yang disampaikan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait dan Direktur Badan Usaha (BU) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam, Memet E Rachmat, bahwa pengelolaan SPAM masih baru, seperti dalam tahap belajar. “Benarkah PT Moya Indonesia dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk, yang membentuk konsorsium PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir juga masih dalam tahap belajar? Wah, ngeri juga kalau begitu. Masyarakat dikorbankan hanya gara-gara mereka masih belajar,” tukas Tohom.
Dirinya justru menduga, ada ‘permainan’ di balik penetapan dua perusahaan itu sebagai mitra operasional SPAM Batam. “Kok berani-beraninya BP Batam memilih dua perusahaan itu sebagai mitra. Padahal, kontribusi mereka pun tidak ada,” serunya.
Bagi Tohom, tidak usah beretorika soal keberadaan sumber air dari 8 waduk yang katanya mencukupi atau soal proses lelang gono-gini. “Lihat saja faktanya, mampu tidak BP Batam benar-benar mencukupi kebutuhan air minum seluruh warga Batam selama 24 jam nonstop, sebagaimana dijamin negara lewat amanat UU? Kalau belum, artinya mereka sudah melanggar aturan dan merendahkan hak asasi manusia (HAM). Ada apa ini? Perlu diaudit total itu BP Batam,” pinta Tohom.
Dirinya curiga, sebelumnya ada ‘main mata’ antara petinggi BP Batam dengan dua mitra SPAM-nya itu. “Gak mungkinlah kalau tidak ada ini-itunya. Masak harus menaikkan dulu tarif air minum baru bisa memperbaiki pipa-pipa. Atau menaikkan tarif untuk membayar pinjaman. Sementara selama ini bukannya BP Batam sudah dapat untung dari perusahaan pengelola SPAM sebelumnya. Karena kan kabarnya BP Batam juga gak bikin apa-apa ketika itu. Buktinya, sekarang ngakunya baru belajar,” kata Tohom sembari terkekeh.
Kalau Kabiro Humas bicaranya seperti gak paham aturan, sambungnya, lebih baik diganti saja. “Prinsipnya seorang humas itu adalah wajah dari perusahaan. Kalau Kabiro Humasnya jelek, maka jelek juga perusahaan itu,” pungkasnya. (RN)


dari awal juga masyarakiat batam sudah ragu milihat proses lelang antara bp&moya sy selaku pengelola kios air di dua titik diruli di batu aji. pertanyaan sy. apakah moya binatang melatah atau memamah biak.dan peliharaan siapa.bp atau rudi.