Kompensasi Right to Match PT Metro Nusantara Bahari dari BP Batam Seperti Mengunci - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kompensasi Right to Match PT Metro Nusantara Bahari dari BP Batam Seperti Mengunci

17/Mei/2024 18:22
Wisatawan ke Singapura dengan Sistem Autogate di Check Point Imigrasi, di Batam Masih Manual

Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Proses prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Feri Internasional Batam Center masih tahap seleksi.

Selanjutnya akan ke tahap Penilaian dan Evaluasi kualifikasi yang berakhir pada hari ini, sejak 14-17 Mei 2024.

Kemudian berlanjut ke Penetapan & Pengumuman hasil Kualifikasi pada 22-24 Mei 2024.

Seterusnya pada 27-31 Mei 2024 masuk tahapan sanggahan kualifikasi.

Namun bagaimanapun proses itu dilalui, rencana lelang pengoperasian dan pembangunan pengembangan pelabuhan baru terintegrasi itu tetap
mendapat protes dari salah satu peserta yang ikut memasukkan dokumen saat prakualifikasi.

Peserta yang tak mau ditulis nama sumber dan perusahaannya menilai Badan Pengusahaan (BP) Batam, seperti memprioritaskan salah satu calon peserta yang juga sebagai pemrakarsa.

Sikap keberatan mereka pun sampai dibuat dalam satu kesimpulan tertulis dan dituangkan dalam satu dokumen surat yang konon sudah dilayangkan ke Jakarta, meski tak dijelaskan dilayangkan ke pihak mana?

Berdasarkan gambaran singkat pada dokumen prakualifikasi ulang ini adalah proyek kerja sama pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur (KSP DRPI) untuk pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.

Ini merupakan proyek atas prakarsa dari PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai badan usaha Pemrakarsa (Unsolicited).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2023 tentang cara pengelolaan aset pada badan pengusahaan kawasan bebas dan pelabuhan bebas Batam, telah menyusun studi kelayakan dan mengusulkan dokumen Prakualifikasi (PQ) serta Dokumen Permintaan Proposal (RFP) untuk disetujui oleh BP Batam, dokumen PQ.

Ini merupakan bagian dari dokumen pengadaan usulan dari pemrakarsa yang telah melewati proses evaluasi dan mendapat persetujuan dari BP Batam.

PT MNB telah dinyatakan sebagai pemrakarsa oleh BP Batam dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan prakualifikasi sebagai peserta tender sebagaimana dalam dokumen PQ ini, pemrakarsa diberi kompensasi berupa right to match.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa pemrakarsa yakni PT MNB menyusun segala sesuatu yang menjadi dasar dari proyek ini.

Namun berdasarkan pandangan sumber BatamNow.com, pihak BP Batam melakukan pelelangan dan menjadikan konsep pemrakarsa patokan bagi peserta lain.

“Ini sama dengan bahwa persyaratan yang akan diajukan oleh pihak pemrakarsa sendiri bersifat mengunci, sehingga peserta lain yang ingin mengikuti proses ini kesulitan untuk memenuhi segala sesuatu yang dijadikan syarat utamanya,” ujar sumber.

Selain PT MNB, perusahaan lain belum tentu dapat memenuhi segala persyaratan yang diajukan dalam waktu yang sangat singkat untuk proyek sebesar itu.

Kantor PT MNB Misterius

Dikonfirmasi soal kecurigaan perserta prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama ini, pihak BP Batam tak pernah merspons.

Demikian juga perusahaan pemrakarsa yang dicurigai telah disiapkan dari awal oleh para oknum di BP Batam, tak pernah merespons BatamNow.com.

Dihubungi ke nomor telepon 08127086xxx sebagaimana tertera di data Kemenkumham, namun tak direspons.

Demikian juga kator PT Metro Nusantara Bahari sebagai perusahaan pemrakarsa, namun sepertinya misterius ketika dicari BatamNow.com, minggu lalu.

Kantor PT MNB sebagai alamat yang tertera di data Kemenkumham, yakni di Komplek Pertokoan Coastarina Blok A Nomor 1, namun gedung kantor itu tutup dan di mukanya tak ada papan nama perusahaan.

Beberapa anggota Satpam di sana mengatakan, ruko itu memang tak pernah buka dan tak ada tanda tanda kegiatan di dalamnya.

Komplek Pertokoan Coastarina Blok A Nomor 1, Kecamatan Bengkong, Batam. (F: BatamNow)

Pihak BP Batam dikonfirmasi terkait misteriusnya perusahaan yang memprakarsai rencana proyek fisik yang diperkirkan senilai Rp 3,4 triliun itu, juga seolah bungkam seribu bahasa.

“Ini perlu dipertanyakan dan pihak perusahaan dan BP Batam harus transparan, mengapa hal teknis apalagi menyangkut keberadaan kantor perusahaan pemarakarsa sepertinya kurang jelas alias seolah misterius,” ujar Panahatan SH Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara. (A/red)

Berita Sebelumnya

LI-Tipikor Kepri akan Lapor BC Batam ke Menteri Sri Mulyani dan Setneg

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Perkuat Komitmennya pada GNPIP Wilayah Sumatera Melalui Pembiayaan Perbankan

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Perkuat Komitmennya pada GNPIP Wilayah Sumatera Melalui Pembiayaan Perbankan

BRK Syariah Perkuat Komitmennya pada GNPIP Wilayah Sumatera Melalui Pembiayaan Perbankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com