BatamNow.com – Kinerja Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam akan dilaporkan ke Menteri Sri Mulyani dan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Pihak yang akan melaporkan adalah DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara yang berdomisili di Batam.
Hal ihwal disampaikan Panahatan SH, ketua lembaga non-government itu menjawab BatamNow.com.
Adapun dasar rencana laporan itu, berimbas dari proses hukum yang bertele-tele di kasus penyeludupan minuman beralkohol (mikol) se-kontainer yang ditangkap BC pada Januari lalu.
Ia katakan bukan saja hanya kasus itu yang dilaporkan, tapi masalah lain juga yang ditelusuri mereka di lingkungan kerja Kantor BC Batam.
“Laporan kami melengkapi temuan Stranas PK jauh sebelumnya yang menyebut Batam menjadi starting point penyeludupan,” ujar Panahatan.
Ia katakan, belakangan, kawasan Batam semakin rawan penyeludupan berbagai jenis barang seludupan dengan seabrek modus lain baik yang ekspor maupun impor.
Terkait kasus seludupan mikol se-kontainer yang proses hukumnya dinilai mandek, Panahatan mengatakan, “Kalau memang kasus atau perkara itu tak kunjung ditindaklanjuti, ini bahaya dan menambah deret masalah di jajaran Ditjen BC yang kini masih disorot secara nasional”.
Untuk itu, ia masih berharap ke pihak kantor BC Batam agar segera menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik soal proses perkara mikol seludupan itu.
“Sudah di mana kasus itu, apakah sudah di-peti es-kan, lalu bagaimana dengan tersangka yang disebut sempat ditahan di lokap Polresta Barelang, ini bagian yang akan kita bongkar,” ujar advokat muda ini.
Ditanya mengapa bukan melapor ke Dirjen BC di Jakarta, Panahatan berkata tegas bahwa semua jajaran Ditjen BC kini sedang “diopname di ICU” atau dievaluasi oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyebab munculnya perintah evaluasi itu dari presiden, dipicu kinerja jajaran Ditjen BC yang dinilai buruk yang sampai membuat gaduh publik dan akhirnya disorot dan viral berepisode.
“Untuk apa kita lapor ke Dirjen, sementara semua jajaran mulai kepala hingga ekor diduga sudah ‘busuk’,” tegasnya.
Jadi, kata Panahatan, pihaknya akan membuat laporan lengkap, dan bukan hanya masalah kasus mikol se-kontainer termasuk kerawanan penyeludupan dari berbagai pintu pelabuhan resmi di Batam. Salah satunya di pelabuhan RoRo.
Kejaksaan Baru Terima Berkas
Sebagaimana kasus penangkapan barang bukti mikol se-kontainer ini, terjadi pada 25 Januari 2024.
Lalu menyusul penahanan 2 tersangka. Pengusaha dengan inisial A ditahan sejak 16 Februari. Sementara TS ditahan per 23 Februari. Keduanya dititipkan di tahanan Polresta Barelang.
Salah satu tersangka, A sempat melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 5 Maret 2024.
Namun oleh hakim tunggal Benny Yoga Dharma memutuskan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bea Cukai (Termohon) terhadap A (Pemohon) sudah sesuai dengan KUHAP. Putusan itu ditetapkan pada sidang Senin (25/03).
Namun masuk ke akhir Mei, kabar tindak lanjut proses hukum perkara ini dengan dua tersangka tak kunjung berstatus P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap).
Dikonfirmasi, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia pun menjawab BatamNow.com dan mengatakan bahwa berkas sedang dalam proses dilengkapi, meski kasus seludupan ini masuk bulan ke-4.
“Jawaban saat ini masih sama, tim penyidik sedang penyempurnaan berkas dan segera dilimpahkan,” kata Evi kepada BatamNow.com, Jumat (17/05/2024).
Ditambahkannya, “Karena berkas masih statusnya P-19 artinya masih ada yg harus dilengkapi, jika sdh P-21 pasti akan diinfo“.
Ia tambahkan, yang pastinya penyidik dan pihak kejaksaan yang mengerti mengapa sampai dinilai lambat proses hukumnya dan kalau memang sudah P-19 berarti berkas harus dilengkapi agar terdakwa layak untuk disidang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan yang dikonfirmasi redaktur media ini mengatakan, “Berkas sudah masuk, berkas masih di pelajari, belum P21 Masih ada yg perlu di lengkapi“. (A/Red)

