LI Tipikor: BC Batam Jangan Tambah Deret Masalah Ditjen BC, Proses Hukum Mikol se-Kontainer Dipertanyakan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LI Tipikor: BC Batam Jangan Tambah Deret Masalah Ditjen BC, Proses Hukum Mikol se-Kontainer Dipertanyakan

17/Mei/2024 15:50
Penyeludupan Mikol se-Kontainer Senilai Rp 4,59 Miliar, BC Batam Jelaskan Kronologinya

Barang bukti dalam kasus penangkapan se-kontainer minuman beralkohol yang diungkap pada Januari lalu, Senin (04/03/2024). (F: Dok. BC Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sengkarut kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kini menjadi sorotan nasional.

Saking parahnya tudingan pelayanan buruk para pemungut bea dan cukai barang itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sampai membawanya ke rapat terbatas (ratas) kabinet untuk mengevaluasi kinerja jajaran Ditjen BC.

Menteri Keuangan Sri Mulyani,—mau tak mau, kena getahnya juga. Publik mendemo Sri Mulyani, meminta pencopotoan Dirjen BC, Askolani.

Masalah pelayanan BC yang disorot secara nasional terjadi di mana-mana dan teranyar dibuktikan beberapa pejabat teras BC tersandung kasus hukum.

Contohnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, inisial RR, sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula pada PT SMIP periode tahun 2020-2023. RR langsung dijebloskan ke Rutan Salemba.

Di Batam, soal pelayanan buruk BC ini pun kerap mendapat sorotan publik dan kadang bersinggungan dengan aparat lain.

Apalagi di masalah pendaftaran IMEI handphone yang beli baru bawaan dari Singapura.

Diduga oknum-oknum BC terlibat “di permainan” IMEI yang menyulitkan para penumpang dari luar negeri (Singapura) ke Batam sebagai kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB), meski kemudian dibantah mereka.

Berbagai kasus penyeludupan terjadi dan dipertanyakan publik tindak lanjut proses hukum atas banyak tangkapan.

Kini kasus penyeludupan mikol se-kontainer dari Tiongkok Cina yang diungkap jajaran BC Batam pada 25 Januari lalu, menyusul dipertanyakan.

Kasus penangkapan mikol seludupan ini pun sempat heboh karena dituding melibatkan perwira Polda Kepri berpangkat AKBP.

Dua orang masing-masing berinisial And dan TS ditetapkan penyidik BC Batam sebagai tersangka. Jumlah mikol selenyeludupan yang menjadi barang bukti sebanyak 30.864 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek ini.

Keseluruhan mikol ilegal itu diestimasi pihak BC senilai Rp 4,59 miliar, dan merugikan negara Rp 3,8 miliar.

Kedua tersangka diduga melanggar tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Tersangka And disebut sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, ditahan di Polresta Barelang sejak 16 Februari.

Sama dengan status And, TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen, juga ditahan di Polresta Barelang sejak 23 Februari 2024.

Dalam kasus ini, And mengajukan praperadilan tentang sah atau tidak penetapan tersangka terhadapnya.

Selanjutnya pada Senin (25/03), majelis hakim tunggal Benny Dharma Yoga dari Pengadilan Negeri Batam memutuskan: penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bea Cukai (Termohon) terhadap And (Pemohon), sudah sesuai dengan KUHAP.

Namun hingga kini proses hukum kasus mikol seludupan se-kontainer ini oleh pihak BC Batam, belum P-21, meski sudah memakan waktu hampir empat bulan sejak pengungkapan kasus seludupan ini.

Dikonfirmasi, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia pun menjawab BatamNow.com dan mengatakan bahwa berkas sedang dalam proses dilengkapi, meski kasus seludupan ini masuk bulan ke-4.

“Jawaban saat ini masih sama, tim penyidik sedang penyempurnaan berkas dan segera dilimpahkan,” kata Evi kepada BatamNow.com, Jumat (17/05/2024).

Ditambahkannya, “Karena berkas masih statusnya P-19 artinya masih ada yg harus dilengkapi, jika sdh P-21 pasti akan diinfo“.

Ditanya kendala yang dialami penyidik yang sampai bertele-tele menyempurnakan berkas hingga hampir 2 bulan setelah ditolaknya praperadilan tersangka And, Evi menjawab, “Pastinya Penyidik dan pihak kejaksaan yang ngerti, tapi kalo memang P-19 berarti berkas harus dilengkapi agar terdakwa bisa layak utk disidang”.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan yang dikonfirmasi redaktur media ini mengatakan, “Berkas sudah masuk, berkas masih di pelajari, belum P21 Masih ada yg perlu di lengkapi“.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH meminta pihak BC Batam dengan segera menuntaskan proses hukum kasus seludupan ini.

“Kami berharap jangan sampai kasus mikol seludupan ini menambah deret masalah di Dirjen BC yang lagi disorot secara nasional,” harap Panahatan.

Ia mengatakan kalau pihak BC seperti menglur-ulur waktu, pihaknya akan mengangkat kasus ini ke kancah nasional ditambah kasus-kasus lain terkait BC di Batam (statement lengkapnya ikuti berita selanjutnya). (A/red)

Berita Sebelumnya

Pj Bupati Inhil Tegaskan Seluruh OPD Gunakan BRK Syariah untuk Layanan Jasa Perbankan

Berita Selanjutnya

LI-Tipikor Kepri akan Lapor BC Batam ke Menteri Sri Mulyani dan Setneg

Berita Selanjutnya
Penyeludupan Mikol se-Kontainer Senilai Rp 4,59 Miliar, BC Batam Jelaskan Kronologinya

LI-Tipikor Kepri akan Lapor BC Batam ke Menteri Sri Mulyani dan Setneg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com