BatamNow.com, Jakarta – Keberadaan jabatan Wakil Kepala (Waka) di Badan Pengusahaan (BP) Batam menuai kontroversi. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sebagai turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak terdapat lagi jabatan Wakil Kepala.
Dalam Pasal 10 PP 41/2021 tersebut dituliskan, Badan Pengusahaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Anggota; dan
c. Pegawai
Hal tersebut diperkuat dengan Pasal 7 ayat (2) UU No 11/2020 yang menyatakan, “Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan”. Sementara di ayat (4) pasal yang sama menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Pengusahaan dan penetapan Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Tidak ada satu frasa pun, baik dalam UU 11/2020 maupun regulasi turunannya, PP 41/2021, yang menyebutkan adanya Waka di BP Batam. Lantas kenapa sampai sekarang jabatan tersebut masih ada sampai sekarang? Sahkah jabatan Waka BP Batam yang saat ini dijabat oleh Purwiyanto? Ini menjadi bola liar. Sebab bisa saja, merujuk pada UU 11/2021, jabatan itu dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara oleh karena BP Batam merupakan lembaga yang dibentuk oleh Presiden RI, maka personel didalamnya, baik gaji maupun operasionalnya masuk dalam anggaran negara (APBN).
Lucunya, saat ini BP Batam praktis telah menggunakan PP 41/2021 sebagai landasan kerjanya. Bahkan dengan lantang Kepala BP Batam Muhammad Rudi, di berbagai kesempatan menyatakan bahwa BP Batam berkomitmen untuk menjalankan amanat PP 41 tahun 2021. Lantas komitmen yang seperti apa yang dimaksud? Apakah PP 41/2021 itu bisa digunakan hanya sebagian saja? Kalau komitmen dilaksanakan secara utuh, bukankah jabatan Waka harusnya dieliminir, sesuai amanat dalam peraturan tersebut? Berkaca pada realitas yang ada, dari analisis BatamNow.com, maka patut diduga, BP Batam sudah menabrak PP 41/2021.
Keberadaan Waka BP Batam coba ditelusuri oleh BatamNow.com, termasuk menanyakan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dari jawaban tertulis yang disampaikan Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB yang diteruskan melalui Mohammad Averrouce Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB diketahui bahwa rujukan keberadaan Wakil Kepala BP Batam adalah UU No 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, di mana dalam Pasal 7 ayat (5) dari Perppu No 1/2000, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari UU 36/2000 tersebut menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan”.
“Berdasarkan ketentuan di atas dapat kami sampaikan bahwa kedudukan Wakil Kepala telah diatur sebelumnya dalam UU No 36/2000, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2007 yang mengatur jabatan Wakil Kepala tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini UU No 36/2000,” kata Averrouce, dalam salinan jawaban yang diterima BatamNow.com, tertanggal 23 Desember 2022 lalu tersebut.
KemenPAN-RB juga menilai bahwa merujuk pada UU 36/2000 dan PP 62/2019 tersebut, maka kedudukan Wakil Kepala BP Batam adalah kedudukan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan juga bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (PP 5/2011) Pasal 2E menyatakan:
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
“Memperhatikan ketentuan tersebut di atas, bahwa susunan organisasi dan tata kerja BP Batam ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah dikonsultasikan oleh Menteri PAN-RB sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Sehingga KemenPAN-RB telah mengetahui jabatan Wakil Kepala yang ada di BP Batam,” terangnya.
KemenPAN-RB juga menyitir PP 41/2021, di mana pada Pasal 11 ayat (1) dikatakan, “Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan”. Kemudian pada ayat (2) ditambahkan, “Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi”.
Sayangnya, KemenPAN-RB tidak menjelaskan terkait Pasal 10 PP 41/2021, di mana secara terbuka dituliskan bahwa Badan Pengusahaan terdiri atas: Kepala; Anggota; dan Pegawai.
KemenPAN-RB hanya mengatakan bahwa sesuai Pasal 75 ayat (1) PP 41/2021, Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, dengan tegas KemenPAN-RB menyatakan, “Dalam masa transisi, kelembagaan BP Batam yang diatur sebelum diterbitkannya PP 41/2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan evaluasi kembali oleh Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Evaluasi kelembagaan tersebut memperhatikan pengaturan kelembagaan yang diatur di dalam PP No 41/2021.
Mengacu pada penjelasan tersebut, bisa diartikan, bila PP 41/2021 menjadi acuan, tidak menutup kemungkinan jabatan Waka di BP Batam dihapuskan. Namun, berkaca pada realitas, di mana BP Batam sudah memberlakukan PP 41/2021, mengapa Dewan Kawasan tidak? Patut dipertanyakan kinerja Dewan Kawasan, apakah tidak taat dengan PP 41/2021, atau ada sesuatu dibalik pembiaran jabatan Waka di BP Batam? Kapan Dewan Kawasan melakukan evaluasi dan menselaraskan dengan PP 41/2021? Kita masih menunggu. (RN)

