BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan memeriksa Gubernur Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur selanjutnya tentu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (04/10/2022).
Meski begitu, sambungnya, saat ini KPK tengah memikirkan untuk melakukan cara-cara khusus guna memeriksa Lukas Enembe. Cara khusus yang dimaksud antara lain, melakukan upaya persuasif. Misal, memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah saat Lukas Enembe diperiksa. Di Papua, kabarnya, banyak sekali apa informasi-informasi yang bias diterima masyarakat,” terang Karyoto.
Untuk itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di Papua, sehingga ada pemahaman yang benar.
Karyoto sendiri sejauh ini belum memastikan kapan pemanggilan kedua dilayangkan kepada Lukas Enembe. Pada pemanggilan pertama, Senin, 26 September lalu, Lukas Enembe mangkir dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Soal permintaan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya agar bisa berobat ke Singapura, Karyoto mengatakan, tentu akan diizinkan, sepanjang sudah diperiksa oleh dokter yang direkomendasikan oleh KPK. “Baiknya diperiksa dulu oleh tim medis KPK di Jakarta supaya ada kejelasan dan tidak simpang siur. Kami akan bantu fasilitasi,” tambahnya.
Dia menambahkan, KPK juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta.
Karyoto berharap Lukas Enembe bisa kooperatif, sehingga proses pemeriksaan bisa berjalan lancar. Sejauh ini belum ada rencana melakukan penjemputan paksa Lukas Enembe ke kediamannya. (RN)

