KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik

10/Apr/2026 17:00
Bupati Natuna Cen Sui Lan Jadi Kepala Daerah Terkaya di Kepri Versi LHKPN

Bupati Natuna, Cen Sui Lan. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik land banking di Batam yang dinilai berpotensi menghambat pembangunan dan membuka ruang spekulasi harga tanah.

Melansir NewsNow.id, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengingatkan BP Batam agar serius menangani persoalan tersebut, dalam kunjungan kerja pada pekan ini.

Penelusuran dari berbagai referensi, praktik land banking mengarah pada dugaan penguasaan lahan untuk kepentingan spekulatif, yakni menahan tanah tanpa pembangunan guna meraup keuntungan dari kenaikan harga di masa depan.

Lonjakan Harga Tanah Negara Minta Diusut

Di tengah alarm KPK kepada BP Batam, perhatian publik kembali tertuju pada lonjakan drastis harta kekayaan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, yang ramai disorot belakangan ini.

Menjadi sorotan karena kekayaannya melonjak fantastis.

Sebagaimana diberitakan, berdasarkan data e-LHKPN Periode 2023 dan 2024, kekayaannya naik tajam dari sekitar Rp 1,1 miliar menjadi Rp 293 miliar hanya dalam satu tahun.

Data menunjukkan mayoritas kekayaan berasal dari 13 bidang tanah dan bangunan di Batam senilai sekitar Rp 283 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp 10 miliar.

Tidak terdapat transaksi saham atau obligasi dalam laporan tersebut.

Nilai Tanah Melonjak Tanpa Pembangunan

Sorotan menajam pada dua bidang tanah kosong yang mengalami lonjakan nilai tidak wajar dalam waktu singkat.

Satu bidang seluas 2.000 meter persegi meningkat nilainya dari Rp 200 juta pada 2023 menjadi Rp 20 miliar pada 2024. Sebidang lainnya seluas 8.000 meter persegi naik dari Rp 750 juta menjadi Rp 76 miliar dalam waktu bersamaan.

Dengan demikian, dua lahan kosong seluas total sekitar 10.000 meter persegi tersebut dilaporkan bernilai hingga Rp 96 miliar, meski belum terdapat pembangunan bila melihat data pada LHKPN.

Lonjakan ini dinilai tidak rasional sehingga memicu kecurigaan.

Apalagi, status tanah tersebut merupakan tanah negara dengan hak guna bangunan (HGB) dari BP Batam.

Tarif sewa lahan di BP Batam sekitar Rp 330 ribu per meter persegi untuk jangka waktu 30 tahun. Dengan demikian, nilai sewa lahan 10.000 meter persegi diperkirakan hanya sekitar Rp 3,3 miliar.

Dugaan Terkait Praktik Land Banking

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, turut menyoroti persoalan ini.

Ia menilai lonjakan nilai tanah tanpa pembangunan berpotensi terkait praktik land banking yang kini disorot KPK.

“Jika benar demikian, maka aset tanah tersebut berpotensi menjadi bagian dari praktik land banking yang sedang disorot KPK,” ujarnya.

Status Tanah Negara Dipertanyakan

Sebagai wilayah dengan status khusus, lahan di Batam merupakan tanah negara yang dikelola oleh BP Batam dan wajib dimanfaatkan oleh penerima alokasi.

Sesuai ketentuan, lahan dapat ditarik kembali jika tidak dibangun dalam jangka waktu dua tahun.

Namun hingga laporan e-LHKPN 2023, 2024, lahan yang dikaitkan dengan Cen Sui Lan disebut masih belum dibangun meski diduga telah melewati batas waktu tersebut.

Demikian juga sampai tahun 2025, perkembangan status lahan belum diketahui karena laporan harta kekayaan Cen Sui Lan belum diumumkan KPK pada laman e-lhkpn hingga berita ini ditayangkan. Dan publik belum dapat mengaksesnya.

Apakah LHKPN tahun 2025 tidak dilaporkan Cen atau dilaporkan tapi masih proses validasi di sistem e-lhkpn KPK, belum terkonfirmasi.

Sementara menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, batas waktu pelaporan kekayaan di e-lhkpn berakhir pada 31 Maret 2026.

KPK Didesak Lakukan Penelusuran

Terangkum NewsNow.id, sejumlah kalangan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap lonjakan kekayaan dan status lahan tersebut.

Nilai aset yang meningkat tajam, disertai kondisi lahan yang tidak produktif, dinilai sebagai indikasi yang perlu diuji secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Cen Sui Lan belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan dua minggu lalu lewat WhatsApp-nya.

Demikian pula BP Batam yang belum menjelaskan status lahan kosong yang menjadi sorotan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan lahan dan akuntabilitas kekayaan pejabat negara. (R/A)

Berita Sebelumnya

Amsakar Tekankan Bazar MTQH Harus Berdampak Nyata bagi UMKM Batam, Minta Kadis Evaluasi

Berita Selanjutnya

BP Batam Mengelak Ditanya Keberadaan SDM Kompeten Bersertifikat Pengelolaan SPAM

Berita Selanjutnya
Gokil! 68,5 Juta Meter² Lahan Terlantar di 1.667 Lokasi di BP Batam. Rp 100 Miliar UWT Berpotensi Lesap

BP Batam Mengelak Ditanya Keberadaan SDM Kompeten Bersertifikat Pengelolaan SPAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com