BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kepemilikan rumah di Kota Batam, Kepulauan Riau. Hal ini diduga masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ya, bisa saja dikembangkan ke dugaan TPPU. Karena dugaan ke arah itu menguat pasca penggeledahan sebuah rumah di wilayah Batam, Kepulauan Riau,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada BatamNow.com, di Gedung Merah Putih, Jakarta, hari ini, Selasa (03/01/2023).
Dia menjelaskan, dalam menangani setiap perkara, KPK berupaya selalu mengoptimalisasi pemulihan aset dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Caranya, dengan mengusut TPPU.
“Dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara, KPK juga selalu mengembangkan pada penerapan pasal maupun UU lainnya, termasuk TPPU,” jelas Ali Fikri.
Sejauh ini, sambungnya, KPK telah beberapa kali menelisik kepemilikan aset Lukas Enembe. Salah satunya yang berada di Batam.
Meski begitu, Ali Fikri menegaskan, sampai saat ini KPK masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. “Sejauh ini penyidikan masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi,” bebernya.
Bahkan, saat penggeledahan rumah di Batam, KPK juga telah menemukan uang hingga ratusan juta rupiah. Uang ratusan juta itu diduga terkait dengan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Ya, ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan lainnya,” tukas Ali Fikri. (RN)