BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau.
“Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/03/2023).
Dia menjelaskan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, berdasarkan perhitungan sementara.
Dikatakannya, sejauh ini penyidik KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Akan tetapi, untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, maka tersangka belum bisa diumumkan ke publik.
“Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Juga memanggil sejumlah saksi,” beber Ali Fikri.
Menurutnya, apabila alat bukti telah tercukupi, maka kami akan menyampaikan ke publik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.
KPK juga meminta masyarakat proaktif untuk memberikan informasi terkait kasus tersebut. “Silahkan kalau ada informasi atau data-data terkait kasus tersebut bisa disampaikan ke KPK atau bisa melalu call center (021) 198,” seru Ali Fikri. (RN)