KPK Wacanakan Pindahkan Narapidana Korupsi ke Nusakambangan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Wacanakan Pindahkan Narapidana Korupsi ke Nusakambangan

10/Mei/2023 10:01
KPK, Tangkaplah!

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Untuk membuat orang lebih takut melakukan korupsi dan menimbulkan efek jera, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penahanan narapidana kasus tersebut ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (09/05/2023).

Dilansir dari Kompas.com, menurut Ghufron, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami.

Jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, kata Ghufron, kejahatannya dianggap biasa saja.

“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Adapun wacana memindahkan atau menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan sebelumnya diunggah di akun Instagram KPK.

Wacana itu masuk dalam rekomendasi jangka menengah terkait pencegahan korupsi pada tata kelola lapas.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Komisi Pemberantasan Korupsi (@official.kpk)

Berdasarkan temuan KPK, tata kelola lapas merupakan salah satu sektor yang rentan korupsi dengan modus pungutan liar sampai suap menyuap.

Baca Juga:  Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Ratusan Juta Usai Penggeledahan di Batam

Kajian KPK dengan pendekatan pencegahan menemukan sejumlah masalah seperti, kerugian negara akibat persoalan kelebihan kapasitas atau overstay, risiko korupsi penyediaan bahan makanan, hingga diistimewakannya narapidana korupsi di rutan atau lapas.

Sejauh ini, KPK pernah menangani dua kasus korupsi terkait pengelolaan lapas.

Pada 2018, KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. Ia diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas mewah.

Pada 2019, KPK mengusut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Berkaca dari persoalan itu, KPK mengajukan sejumlah rekomendasi jangka pendek dan menengah. Salah satunya menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan. (*)

Berita Sebelumnya

MAKI: Bangkai Kapal X-Press Pearl Milik Perusahaan di Batam

Berita Selanjutnya

Laporan Romo Paschal Berlanjut, Wakabinda Kepri Bakal Diperiksa di BIN Pusat?

Berita Selanjutnya
Menkopolhukam dan BP2MI Dukung Romo Paschal, Sinyal Buruk bagi Wakabinda Kepri

Laporan Romo Paschal Berlanjut, Wakabinda Kepri Bakal Diperiksa di BIN Pusat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com