BatamNow.com – Pandemi Covid-19, belum dapat diprediksi sampai kapan akan berakhir. Dampak pandemi sudah menghantam perekonomian Indonesia jatuh ke resesi.
Bahkan terjun bebas sampai minus 5,32 persen di kuartal II tahun 2020, dan pada kuartal III tahun yang sama, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perbaikan menjadi minus 3,49 persen.
Kondisi pertumbuhan ekonomi minus ini berdampak kepada skema penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021, sehingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menetapkan target pertumbuhan ekonomi untuk TA 2021 sebesar 5%.
Untuk tujuan tersebut, maka Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus mensinkronisasikan sasaran dan target penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021.
Pemerintah Daerah mesti mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19, dengan prioritas sebagai berikut:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/ social safety net.
Untuk skema anggaran dan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2021, maka tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) wajib untuk dilakukan pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Definisi Kebijakan Umum APBD (KUA), yaitu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Juga dalam Peraturan Pemerintah yang sama, definisi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).
DPRD Batam Tidak Melakukan Pembahasan KUA-PPAS
Sebegitu pentingnya makna KUA-PPAS ini untuk penyusunan APBD Kota Batam, tapi DPRD Batam abai, sehingga KUA-PPAS ini tak dibahas. KUA-PPAS ini sesungguhnya akan menjadi landasan penyusunan APBD TA 2021, dan APBD ini akan menjadi “spirit of development” Kota Batam di tahun 2021.
DPRD Batam masih bungkam soal apa dan mengapa KUA-PPAS ini tidak dibahas.
Beberapa anggota DPRD yang dihubungi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp (WA)-nya selalu mengarahkan menghubungi langsung “Ketua” Nuryanto.
Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam yang dihubungi baik melalui telepon maupun pesan WA-nya, masih belum memberikan jawaban atas mengapa KUA-PPAS tidak dibahas di DPRD Kota Batam.
Tepat pada Jumat (27/11/2020) melalui Rapat Paripurna DPRD, Ranperda APBD Kota Batam TA 2021 telah disahkan menjadi Perda APBD Kota Batam TA 2021.
Selanjutnya Perda tersebut disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian jika sudah disetujui Gubernur Kepri, maka Perda APBD tersebut dikirimkan ke Mendagri untuk mendapat persetujuan.
Untuk selanjutnya media ini melakukan klarifikasi ke Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Raja Heri Mokhrizal, diklarifikasi perihal Perda APBD TA 2021, Kota Batam ini.
Apakah APBD yang sudah disahkan, bisa disetujui gubernur, tanpa dilengkapi adanya Nota Kesepakatan KUA-PPAS antara DPRD dan Pemko Batam? Artinya KUA-PPAS tidak dibahas di DPRD.
Namun Heri mengatakan hal itu bisa dilakukan karena Pemko Batam menggunakan PP 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bisa dilakukan berdasakan PP 12 tahun 2019. Ngga ada masalah itu. Mereka tidak melalui tahapan itu boleh,” ucap Heri.
Selanjutnya Heri, no comment ketika pertanyaan menukik pada saat ditanyakan pasal berapa dalam PP 12/2019 yang memperbolehkan tanpa ada pembahasan KUA-PPAS di DPRD.
Padahal pada Pasal 90 dan Pasal 91 PP mengatakan KUA-PPAS dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, apalagi dalam kondisi pandemi Covid, situasi yang tidak wajar, sehingga diharuskan untuk membahas kebijakan-kebijakan dan program yang akan dituangkan dalam penyusunan APBD TA 2021.
“No comment tanya ke Batam aja pak,” sebut Heri ketika diajak diskusi soal pasal itu.
Namun Sabtu (19/12) Heri justru menyampaikan bahwa APBD Kota Batam TA 2021 masih dalam pembahasan rapat dengan Gubernur Kepri.
“Senin (11/12) masih rapat terbatas (ratas) dengan Gubernur, membahas APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021,” jawabnya.
Salah seorang anggota DPRD Kota Batam yang dihubungi media ini melalui pesan WA-nya, menegaskan keberatan atas pengesahan Ranperda APBD TA 2021, apabila tidak didahului dengan pembahasan KUA-PPAS.
Dia sebut, Pemerintah Pusat pun tidak main-main dengan anggaran, apalagi sekarang ini.
“Jangan nanti ketika ada temuan, pihak pemko beralasan sudah disahkan oleh DPRD,” sebutnya dalam suatu rapat di DPRD.(JS)

