Kuasa Hukum Bharada E: Perintah FS Adalah 'Tembak' Bukan 'Hajar' - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kuasa Hukum Bharada E: Perintah FS Adalah ‘Tembak’ Bukan ‘Hajar’

13/Okt/2022 14:11
Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (F: ANTARA FOTO)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy membantah pernyataan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal tidak ada perintah penembakan.

Dilansir Tempo, Ronny menyebut pernyataan Bharada E masih sama dan tidak berubah. “Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’,” katanya lewat siaran pers Kamis (13/10/2022).

Ronny menyampaikan bahwa yang perlu dicermati dari keterangan FS sebagaimana yang diungkap kuasa hukumnya adalah sejak awal kasus ini sudah dibangun lewat kebohongan. Misalnya, skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E, menurut FS sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ujarnya.

Ronny mengatakan berdasarkan keterangan FS soal apapun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain keterangan FS yang dibangun berdasarkan kebohongan sejak awal dan berubah-ubah itu, media massa dan publik perlu mencermati akan status FS. Ronny pun mengungkapkan kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.

“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan saat konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta, tidak ada perintah penembakan untuk Bharada E kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Febri mengklaim Ferdy Sambo saat hari penembakan hanya meminta Richard menghajar Yosua, bukan menembak.

“Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah ‘hajar, Chad’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri saat konferensi pers, Rabu (12/10).

Febri mengungkapkan Ferdy Sambo sempat dibuat panik saat Richard malah menembak Yosua. Saat kejadian pun Sambo sempat memerintahkan ajudannya memanggil ambulans setelah penembakan terjadi.

“FS kemudian panik dan meminta memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa,” kata Febri. (*)

Berita Sebelumnya

Ada Oknum Polisi Beking Judi dan Narkoba Segera Laporkan ke Sini!

Berita Selanjutnya

Jokowi: Kapolri Masih Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Berita Selanjutnya
Jokowi Cabut Syarat Tes Covid-19 bagi Turis, Tak Wajib Masker Lagi di Luar Ruangan

Jokowi: Kapolri Masih Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com