BatamNow.com – Kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba SH menilai mencurigakan bahwa Cun Heng diperiksa Mabes Polri dengan waktu yang mepet saat gugatan mereka buat di November 2021.
Waktu pemeriksaan di Mabes Polri itu, kata Jhon, disampaikan oleh Darma Setiawan sebagai saksi Cun Heng yang menjadi turut tergugat 1 pada gugatan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.
“Kita masukkan gugatan itu dari November 2021 tetapi saksi yang tadi walaupun tidak di bawah sumpah mengatakan bahwasanya saudara Cun Heng ini dipanggil untuk diperiksa ke Mabes Polri pada November 2021,” ujar Jhon usai persidangan di PN Karimun, hari ini, Rabu (25/05/2022).
Jhon katakan lagi, dalam persidangan itu dia pun sempat meminta saksi menyebutkan tanggal pasti pemeriksaan Cun Heng di Mabes Polri. Meski tak bisa disebut tanggal persisnya.
“Makanya saya pertegas tadi ke saksi itu kira-kira tanggal berapa, yang jelas agak sedikit mepet agak sedikit mencurigakan dari keterangan saksi tadi,” ujarnya.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi dari Cun Heng itu, Jhon menyebut pihaknya memasukkan alat bukti telak atas pernyataan tergugat 2 pada sidang sebelumnya.
“Kita pikir alat bukti pamungkaslah. Beberapa minggu yang lalu tergugat 2 itu mengatakan tidak menerima penetapan tadi bukti surat dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A. Bahwasanya pengadilan menerangkan bahwa penetapan itu telah disampaikan kepada Kejaksaan Karimun dan Polres Karimun melalui surat tertanggal 29 September 2020. Itu suratnya ke kita,” katanya.
Ia menegaskan lagi, penetapan itu telah dikirimkan oleh pengadilan kepada pihak tergugat 2 dan 3.
“Artinya tidak ada alasan bagi tergugat bahwasanya tidak menerima penetapan. Kita punya alat bukti tadi sudah kita masukkan alat buktinya bahwasanya penetapan itu telah diberikan,” terangnya.
Sebagai informasi, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim nomor 30 dan 31 di PN Tanjungpinang pada tahun 2003. Lalu, Cun Heng sebagai turut tergugat 1 dan Kau Fu turut tergugat 2.
Saksi Cun Heng Tak Disumpah sebab Supir Pribadi dan Masih Aktif
Dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum hari ini, Rabu (25/05), Cun Heng menghadirkan Darma Setiawan sebagai saksi yang adalah supir pribadinya dan masih aktif.
Kuasa hukum Cun Heng mengatakan kehadiran saksi ini untuk menerangkan saat mengantar Cun Heng ke Polres saat pemeriksaan.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH meminta tanggapan Jhon yang adalah kuasa hukum penggugat.
“Keberatan majelis,” ujar Jhon.
Ketua majelis hakim Medi yang didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH memutuskan saksi tersebut bisa diambil keterangannya namun tidak disumpah karena ada hubungan kerja antara bos dan karyawan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli dari tergugat 2. (Hendra)