BatamNow.com – Lagi-lagi terjadi upaya penyelundupan narkoba dan berhasil digagalkan.
Jumlahnya tak tanggung. Kali ini sebanyak 2,6 ton narkotika jenis metamfetamina dalam bentuk cair yang ditangkap tim gabungan Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bea Cukai, Senin (17/08/2026).
Penangkapan ini menambah rentetan kasus narkoba yang terungkap Kepri dalam waktu berdekatan
Narkoba cair itu ditemukan dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Kapal tersebut ditangkap di Perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Menurut informasi yang beredar, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia
Kapal tersebut kemudian dicegat dan ditarik menuju dermaga Kanwil Bea Cukai Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, diketahui kapal berbendera Tanzania itu bernama MV Ocean Porter. Kapal tersebut sebelumnya menggunakan nama Rain Maker.
Saat pemeriksaan awal tim menemukan sebanyak 1,6 ton sabu cair disimpan dalam delapan drum, Masing-masing drum berisi sekitar 200 kilogram.

Saat pemeriksaan intensif kembali ditemukan 1 ton lainnya di dalam water tank kapal.
Kapal beserta barang bukti kemudian diamankan oleh tim gabungan untuk proses penyidikan lebih lanjut yang dilakukan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 10 orang kru kapal yang seluruhnya diketahui berkewarganegaraan Myanmar.
Para kru kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan narkotika tersebut.
Hal ihwal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei kala BatamNow.com mengirimkan konfirmasi kepadanya.
“Yang jelas benar peristiwa itu ada, BNN bersama Bea cukai, dan Polda Kepri telah mengamankan 1 unit Kapal berikut awak kapal dan BB diduga narkotika cair jenis methamine di Karimun,” ujarnya, Rabu (19/08).
“Dalam waktu dekat BNN, Polda Kepri dan Bea Cukai akan sampaikan lengkapnya ke pers,” sambungnya.
Namun, Nona tidak menjawab pertanyaan BatamNow.com terkait apakah kapal itu sebelumnya lewat dari perairan Kepulauan Riau, lalu dikejar hingga ke Riau?
Pertanyaan itu dikirimkan mengingat kapal yang mengangkut narkotika dengan jumlah ton itu, telah berada di perairan Provinsi Riau.
@batamnow Puluhan pejabat termasuk dua menteri hadir di pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton dari kaval MV King Sun, di Mako Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam. Barang haram tersebut diamankan dalam operasi gabungan terhadap kapal King Sun di perairan utara Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri. Sebanyak delapan orang warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka, yakni satu WN Taiwan berinisial TSM (43 tahun) dan tujuh WN Myanmar masing-masing berinisial KH (29) MML (36) ML (55) PL (27) TA (51) ZO (38) serta MML (44). Seluruh tersangka kini dititipkan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Barelang. Puluhan Pejabat Pusat Hadir Dari puluhan pejabat pusat yang datang, ada dua pejabat setingkat menteri yang hadir dalam pemusnahan narkoba di Batam ini yaitu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pemusnahan narkoba jenis ketamin itu menggunakan tiga mesin incinerator: dua mesin milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan satu milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Adapun spesifikasi dari satu mesin incinirator itu berkapasitas 50 kg sekali bakar dengan durasi 1,5 jam hingga dua jam per pembakaran. Estimasi waktu yang dibutuhkan dalam pembakaran barang bukti 1,3 ton ketamin itu sekitar ±20 jam dengan jeda istirahat 1-2 jam. Djamari Chaniago menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. “Penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin ini menjadi salah satu capaian dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Djamari saat memberikan kata sambutan, Rabu (12/08/2026). Menurut Djamari, pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan terhadap dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut yang berhasil digagalkan tim gabungan aparat penegak hukum. “Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara menghentikan dan membongkar salah satu jalur yang diduga digunakan jaringan penyelundupan internasional,” ucapnya. Awal Mula Pengungkapan Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan masuknya muatan ketamin melalui jalur perairan Indonesia. Tim gabungan kemudian bergerak melakukan operasi terpadu yang melibatkan Korps Armada I TNI AL, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN serta Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MV King Sun yang diawaki delapan warga negara asing. Berdasarkan hasil uji sampel awal, muatan tersebut diketahui merupakan ketamin. Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, ketamin saat ini belum masuk dalam daftar narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, BNN tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut sebagai tindak pidana narkotika. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sesuai kewenangannya. Suyudi mengatakan penyalahgunaan ketamin kini semakin marak di pasar gelap. Zat tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk padat maupun cair. Bahkan, kata dia, penyalahgunaan ketamin cair mulai ditemukan dalam produk atau isi ulang vape. Melihat perkembangan tersebut, BNN bersama Bareskrim Polri telah mengusulkan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika. Usulan tersebut diarahkan agar ketamin dapat masuk dalam kategori narkotika golongan II dalam regulasi narkotika yang akan datang. Menurut perhitungan aparat, penggagalan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan. Selain itu, penyitaan tersebut diperkirakan menutup potensi nilai ekonomi jaringan peredaran ilegal yang mencapai hampir Rp 2,1 triliun. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
DPD Granat Kepri
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau (Kepri), Syamsul Paloh, turut memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Kami mengapresiasi atas kinerja tim dalam pengungkapan dan penggagalan upaya penyelundupan narkotika dengan jumlah yang cukup fantastis,” kata Syamsul kepada BatamNow.com.

Ia mengingatkan lagi terkait penggalan penyelundupan narkotika seberat 1,3 ton ketamin yang juga diangkut menggunakan kapal berbendera Tanzania pada 7 Agustus 2026.
“Ini juga menjadi pertanyaan, bayangkan hanya dalam waktu selang 10 hari dengan kapal berbendera yang sama, hampir masuk ke dalam perairan Indonesia,” ujarnya.
Syamsul pun, berpendapat agar Aparat Penegak Hukum (APH) jangan hanya berhenti pada kurir narkotika dengan jumlah berton-ton yang diduga hendak akan masuk ke wilayah hukum Indonesia.
“Jika ada pengirim, tentunya ada alamat penerima dan orang yang akan menerima barang tersebut, harusnya APH mengejar siapa pemesanan barang ini,” tegas Syamsul.
Syamsul pun berpesan, agar setiap penindakan dan penggagalan peredaran narkotika diusut hingga ke akar-akarnya.
“Semoga saja, APH kita mampu mengusut hingga ke akar-akarnya dan kasus penyelundupan ini publik dapat mengetahuinya secara jelas dan transparan,” tegas Syamsul. (A)

