Lahan 158 Hektare di Bintan Diserahkan ke Negara, Pemprov Kepri Siap Fasilitasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lahan 158 Hektare di Bintan Diserahkan ke Negara, Pemprov Kepri Siap Fasilitasi

20/Mar/2025 20:08
Lahan 158 Hektare di Bintan Diserahkan ke Negara, Pemprov Kepri Siap Fasilitasi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menerima audiensi perwakilan PT Antam Tbk yang diwakili oleh Bapak Widodo di Ruang Kerja Sekda, Gedung A, Lantai III, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (20/03/2025).

Pertemuan tersebut membahas proses penyerahan aset berupa lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kabupaten Bintan, yang sebelumnya merupakan milik PT Antam Tbk. Lahan tersebut kini telah menjadi aset negara setelah tidak lagi dimanfaatkan oleh PT Antam dan diambil alih oleh negara melalui Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Perwakilan PT Antam Tbk, Widodo, selaku Aset Manajemen Senior Spesialis, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa dalam proses pengidentifikasian guna pengosongan lahan sebelum diserahterimakan ke Kementerian Keuangan, ditemukan permasalahan di lapangan karena sebagian lahan tersebut telah menjadi tempat tinggal bagi beberapa masyarakat.

“Oleh karena itu, kami minta dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri agar proses serah terima aset serta pengosongan lahan oleh pihak kementerian dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.

 

1 of 4
- +

Sekda Kepri, Adi Prihantara, menegaskan pentingnya upaya mitigasi sosial sebelum dilakukan pencatatan dan pengosongan lahan. Dirinya mengusulkan agar dilakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di eks lahan Antam untuk memberikan pemahaman terkait status lahan tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Lantik Hasan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang

Selain itu, Sekda juga mendorong agar masyarakat yang terdampak diberikan solusi berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi yang tidak jauh dari area tersebut agar tetap memiliki akses untuk mencari nafkah.

“Kami berharap proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sosialisasi harus dikedepankan agar masyarakat paham dan tidak terjadi gejolak sosial. Pemprov Kepri siap memfasilitasi agar proses penyerahan aset berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Adi Prihantara.

Sebagai informasi, PT Antam Tbk telah beroperasi di Kabupaten Bintan sejak tahun 1980 dengan fokus pada produksi alumina. Lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, tersebut merupakan bagian dari aset operasional perusahaan yang kini sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan PT Antam, Kementerian Keuangan, dan masyarakat demi terciptanya solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan.

Turut hadir Fiqri, Aset Manajemen Senior Spesialis, dan Riko W.S. Haratap dari PT Antam Tbk. Kemudian, hadir juga Anggun Prihatmono, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, serta Erwin Situmorang, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB, Kementerian Keuangan RI, Dirjen Kekayaan Negara, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. (*)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Raih 2 Penghargaan Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025

Berita Selanjutnya

Wagub Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Bangso Batak Marsada Kota Batam

Berita Selanjutnya
Wagub Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Bangso Batak Marsada Kota Batam

Wagub Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Bangso Batak Marsada Kota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com