LAM Batam Desak Polresta Barelang Cabut Status Tersangka Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Lainnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LAM Batam Desak Polresta Barelang Cabut Status Tersangka Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Lainnya

by BATAM NOW
01/Feb/2025 15:39
LAM Batam Desak Polresta Barelang Cabut Status Tersangka Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Lainnya
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam mendesak Polresta Barelang mencabut status tersangka pada tiga warga Pulau Rempang, yakni Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar. Ketiganya menjadi tersangka atas dugaan melanggar Pasal 333 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan.

Bersama desakan itu, LAM Kepri Kota Batam, juga menyampaikan empat sikap atas persoalan yang terjadi di Pulau Rempang.

Dalam siaran pers yang diterima BatamNow.com, berikut ini poin-poin yang menjadi sikap LAM Kepri Kota Batam:

  1. Mendesak PSN Rempang Eco-City ditinjau kembali
  2. Jangan relokasi Masyarakat Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang
  3. Mendesak transparansi pemerintah atas PSN Rempang Eco-City
  4. Meminta LAM Provinsi Kepri mengundang anggota DPR RI dan DPD RI dapil Kepri menjembatani pertemuan dengan Presiden
  5. Mendesak Kapolresta Barelang mencabut status tersangka pada tiga warga Rempang (Siti Hawa; Sani Rio dan Abu Bakar).

Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin, mengatakan sikap LAM Kepri Kota Batam ini diambil melalui agenda pertemuan pengurus yang terlaksana pada Sabtu (01/02/2025). Sebagai bentuk perhatian LAM Kepri Kota Batam pada masyarakat.

 

1 of 3
- +

Sebelumnya, LAM Kepri Kota Batam juga telah mengeluarkan pernyataan sikap serupa. LAM Kepri Kota Batam juga sudah datang langsung ke Pulau Rempang dan bertemu dengan masyarakat. Bersama LAM Kepulauan Riau, LAM Kepri Kota Batam juga telah melakukan audiensi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.

“Pernyataan sikap ini kami buat menyikapi status tersangka yang ditetapkan pada warga Rempang. Dukungan untuk Nek Awe (Siti Hawa) dan dua warga lain. Kami berharap saudara kami masyarakat Melayu di Pulau Rempang tidak lagi menjadi korban,” ucapnya.

Amin berharap desakan ini mendapat tanggapan sehingga proses penyelesaian konflik di Pulau Rempang dapat terselesaikan. Pun agar masyarakat yang ada di sana mendapatkan kepastian atas ruang hidup yang telah mereka tempati secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. (D)

Berita Sebelumnya

Dipertanyakan Penindakan Joki IMEI Bermodus, Diduga BC Batam Sudah Lama Tahu: Dengar Video Ini

Berita Selanjutnya

Sertijab Dipimpin Kapolri, Brigjen Pol Asep Safrudin Resmi Jabat Kapolda Kepri

Berita Selanjutnya
Sertijab Dipimpin Kapolri, Brigjen Pol Asep Safrudin Resmi Jabat Kapolda Kepri

Sertijab Dipimpin Kapolri, Brigjen Pol Asep Safrudin Resmi Jabat Kapolda Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com