BatamNow.com – Keberadaan lapak parkir gratis di depan K Square Mall, kawasan Sukajadi, Batam, kini menjadi sorotan publik.
Lapak parkir tersebut digarap seperti meboncengi objek vital nasional atau infrastruktur strategis milik negara dan beroperasi tanpa kejelasan izin resmi.
Berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, tepat di depan pintu masuk K Square, dengan luas sekitar 200 meter persegi (m²).
@batamnow Lahan yang berada langsung di samping jalur lambat atau sering disebut sebagai area buffer zone (zona penyangga) jalan, dijadikan lahan parkir gratis. Tempat parkir tersebut berada di seberang gerbang keluar-masuk K Square Batam tepatnya di jalur lambat, Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam Kota. K Square sendiri diresmikan pada 19 Desember 2025, yang dulunya bernama Kepri Mall. Tempat parkir tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Padahal, selama ini, lahan tersebut sebagai bagian dari infrastruktur jalan, taman, atau drainase untuk kepentingan umum. Pantauan BatamNow.com di lapangan, di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu ratusan motor terparkir tanpa juru parkir maupun gate parkir (atau barrier gate/palang parkir). Di sana hanya terdapat papan informasi sepanjang 1 meter dengan lebar setengah meter, yang bertuliskan “Free Parking K Square”. Lahan parkir tersebut belum diketahui masuk kedalam kategori jenis parkir apa? Banyak pihak mengkritisi mengapa di lahan hijau itu dijadikan lahan parkir gratis. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait tempat parkir gratis tersebut. Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, terkait apakah di sepanjang lahan di samping Jalan Sudirman boleh mendirikan bangunan. Demikian juga konfirmasi kepada manajemen K Square, melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811-700*-****. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum merespons. Berita ini terbit di BatamNow.com pada 2 Februari 2026. Video diambil pada 4 Februari 2026. #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Pemanfaatan lahan tersebut bukan hanya diduga bermasalah secara administrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu objek vital yang baru dibangun dan tertanam di bawah permukaan tanah.
Infrastruktur Strategis di Bawah Lapak Parkir
Berdasarkan penelusuran BatamNow.com, lokasi parkir tersebut berada persis di seputaran proyek jaringan pipa dan central jaringan gas rumah tangga (jargas) yang baru saja dibangun sebagai bagian dari infrastruktur strategis dan objek vital nasional.
Posisi tepatnya proyek itu berada di sisi kiri lahan parkir tersebut, jika menghadap ke gedung K Square.

Jaringan gas tersebut diketahui milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.
Saat proses pembangunan jargas berlangsung, lokasi proyek dipasang spanduk bertuliskan: “Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanan Anda. Proyek Strategis Nasional, Objek Vital Nasional, dalam kerja sama pengamanan dengan Kepolisian Daerah sesuai dengan pedoman kerja teknis PGN–Polda.”

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, area parkir masih berpotensi diperluas apabila kapasitas kendaraan yang parkir terus meningkat.
Sejumlah sumber kompeten menilai, aktivitas parkir kendaraan di atas objek vital nasional merupakan tindakan berisiko tinggi dan seharusnya tidak diperbolehkan tanpa kajian teknis mendalam serta persetujuan instansi berwenang.
Selain itu, lapak parkir gratis tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Diduga Pembiaran Sistemik
Sebagaimana pernah diberitakan media ini, lapak parkir gratis tersebut tidak hanya menimpa infrastruktur strategis, tetapi juga diduga merambah lahan hijau penyangga dan pelindung jalan (buffer zone).
Padahal, buffer zone merupakan area yang pemanfaatannya dibatasi secara ketat dan tidak dapat dialihfungsikan sembarangan, terlebih untuk kepentingan komersial.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya pembiaran serius.
“Jika benar lapak parkir gratis itu berdiri di atas buffer zone, dan di sekitar infrastruktur strategis, dan objek vital nasional, maka ini mengindikasikan pembiaran sistemik. Dalam praktik tata ruang, kondisi seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari otoritas terkait,” ujarnya.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa lapak parkir gratis tersebut dikelola oleh manajemen K Square dan disebut-sebut mendapat persetujuan lisan dari BP Batam.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi kepada BatamNow.com terkait dasar hukum, izin, maupun status pengelolaan parkir tersebut.

PAD Parkir Tak Capai Target, Muncul Parkir Gratis
Jenis parkir yang diterapkan di lokasi tersebut juga menimbulkan tanda tanya publik.
Belum jelas apakah lapak tersebut termasuk parkir tepi jalan umum atau parkir khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasalnya, di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, justru muncul lapak parkir gratis berskala besar di depan pusat perbelanjaan.
Data Pemko Batam menunjukkan, realisasi PAD retribusi parkir tahun 2025 baru mencapai Rp 15 miliar, masih jauh dari target Rp 20 miliar. Meski mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 11,2 miliar dari target Rp 18 miliar atau 62,32 persen, capaian tersebut dinilai belum optimal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: atas dasar apa parkir di lokasi tersebut digratiskan, dan siapa yang diuntungkan?
Untuk memastikan status hukum lapak parkir tersebut, BatamNow.com telah meminta konfirmasi kepada Dishub Pemko Batam. Namun hingga kini, belum ada respons resmi dari instansi terkait.

Sebagai perbandingan, area parkir di dalam kawasan yang selama ini dikelola pihak K Square —yang sebelumnya dikenal sebagai Kepri Mall—dikategorikan sebagai parkir khusus, di mana kontribusi PAD Pemko Batam diperoleh melalui pajak parkir, bukan retribusi parkir tepi jalan umum.
Sementara itu, status lapak parkir gratis yang diduga melanggar aturan tersebut belum jelas masuk dalam kategori parkir yang mana.
Sejumlah pemerhati perkotaan menilai minimnya transparansi, dugaan pelanggaran izin, serta potensi risiko terhadap infrastruktur strategis dan objek vital nasional menjadikan persoalan ini layak mendapat perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum.
BatamNow.com juga telah mengirimkan konfirmasi kepada Sales Area Head PGN Batam, Wendi Purwanto, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
BatamNow.com akan terus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab serta dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut. (A/Red)

