BatamNow.com – Dua buronan Polresta Barelang dan Polda Kepri, yakni Thedy Johanis dan ayahnya Johanis kembali muncul di Batam dari dugaan tempat pelariannya di luar negeri.
Sekitar akhir tahun 2023, kedua buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bahkan Mabes Polri menerbitkan red notice Interpol.
Kasus yang menjerat ayah-anak pengusaha properti di Batam itu, diduga melakukan penggelapan terhadap hak-hak para konsumen pembeli ruko milik perusahaan Thedy dan Johanis.
Dan bahkan hal krusial, polisi menemukan setumpuk amunisi berupa 50 butir peluru senjata api dan 25 peluru karet dalam satu penggerebekan di kantor Thedy di kawasan Kampung Seraya bawah terkait penguntitan Thedy Johanis.
Selain masuk DPO dengan red notice Interpol, Thedy Johanis dan Johanis, sebagaimana diberitakan, masuk dalam sistem pengawasan Imigrasi RI lewat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Namun kabar Thedy dan Johanis kembali ke Batam dari luar negeri, tampaknya tak terdeteksi pihak Imigrasi Batam.
“Masih saya cek bang izin. Saya masih belum dapat informasinya,” kata Kasi Informasi Keimigrasian (Infokim) Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana, kala dikonfirmasi BatamNow.com, Sabtu (22/06/2024) lalu.
Diklarifikasi lagi pada Rabu (26/06/2024) lewat WhatsApp, Kharisma belum merespons.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mempertanyakan mengapa pihak imigrasi sampai kecolongan tak dapat mendeteksi buronan yang masuk daftar DPO kembali ke Batam dari luar negeri, tempat pelariannya.
“Bukankah kala kasus ini heboh tahun 2023, imigrasi mem-publish bahwa kedua buronan itu telah masuk dalam sistem pengawasan pihak imigrasi?” ujar Panahatan, yang juga pengacara muda ini.
Ia katakan menurut sumber terpercaya, baik Thedy maupun Johanis telah berada di Batam.
Tiga hari lalu, menurut sumber itu, Thedy terekam berada di salah satu foodcourt di Batam. “Apakah dua buron itu masuk dari pintu tak resmi?” Pahahatan balik bertanya.
Soal itu, ujar Panahatan, sangat tak masuk akal jika mengacu pada informasi yang beredar dimana Johanis ayah Thedy, kini bolak-balik Batam-Singapura lewat pemeriksaan imigrasi di pelabuhan keberangkatan dan kedatangan.
Untuk itu, tambah Panahatan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoodinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LI-Tipkor untuk menanyakan langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Jakarta tentang pengawasan atas status keimigrasian kedua buronan itu.
Sebagaimana diberitakan media ini, Thedy dan Johanis tersandung kasus dugaan penggelapan dan kepemilikan amunisi berupa 50 butir peluru senjata api peluru 25 butir peluru karet saat penggeledahan di kantor PT Jaya Putra Kundur perusahaan Thedy di Batam.
Baik Polda Kepri maupun Polresta Barelang, tampaknya, belum mengusut tuntas kasus ini, meski kedua buronan yang masuk DPO itu diyakini terlah di Batam sejak beberapa bulan lalu.
Karena itu, ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta Polresta Barelang untuk mengusut tuntas kasus dugaan kepemilikan senjata api.
“Bila sudah ditemukan amunisi senjata api, aparat harus menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kepemilikan senjata api dari yang bersangkutan,” seru Trunoyudo.
“Kalau tidak ditemukan (senjata api), patut dipertanyakan untuk apa yang bersangkutan menyimpan amunisi senjata api begitu banyaknya,” tegasnya.
Sementara jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang yang dikonfirmasi BatamNow.com, tak memberi respons konkret. (red)