BatamNow.com – Wacana moratorium atau penghentian sementara penyelenggaraan parkir tepi jalan umum di Batam muncul sebagai respons atas praktik “raja-raja kecil” pengelola parkir yang diketahui menyebabkan kebocoran retribusi selama bertahun.
Namun Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor & Hukum Kinerja Aparatur Negara (HKAN), menolak moratorium tersebut.
Ia menilai akar masalah bukan pada sistem, melainkan lemahnya penegakan aturan di lapangan.
“Aturan parkir sudah jelas dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwako Nomor 8 Tahun 2024 (plus perubahannya). Yang perlu dibenahi adalah pelaksanaan dan pengawasan,” tegasnya.
Menurutnya, menghentikan sistem justru merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebocoran dana terjadi karena pengelolaan pengawasan perparkiran tidak dijalankan pihak UPTD Dishub Batam dengan profesional.
Diduga keras bukan hanya raja-raja kecil yang bermain, tapi indikasi keterlibatan oknum internal UPTD dicurigai.
Itu makanya Panahatan meminta agar keputusan yang diambil jangan seperti kata pepatah kuno, “buruk muka cermin dibelah.”
Ia tak setuju moratorium, tapi mendorong Amsakar menegakkan aturan dan menindak para pihak yang terlibat menggerogoti retribusi parkir tepi jalan umum.
Rikson Tampubolon: Amsakar Harus Berani Tegas
Akademisi Rikson Tampubolon yang juga Analis Kebijakan Publik di Batam Labor and Public Policy (BALAPI) menyatakan, kebocoran retribusi parkir bukan sekadar sistem, tapi praktik oknum di lapangan yang dilindungi ‘raja-raja kecil’.
Untuk itu tak ada pilihan, Amsakar harus berani bertindak tegas dan mendukung transparansi.
Sedangkan Alimuddin, pengamat perkotaan, mengkritik wacana terkini solusi pembenahan buruknya pengelolaan parkir yang ditangani Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Parkir Dishub Batam.
“Pemerintah atau Negara kalah di lapangan. Ada pelanggaran aturan, tapi tak ditegakkan. Pelanggar tak ditindak mau ke mana Batam kalau begini?” ucapnya mengkritisi.
Moratorium Jadi Usul Anggota DPRD Muhammad Mustofa
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Muhammad Mustofa (PKS), mengusulkan moratorium dua bulan untuk membenahi sistem parkir tepi jalan.
Ia jelaskan dari 985 titik, realisasi retribusi parkir hanya 38–40%, sekitar Rp 11 miliar yang diprediksi berpotensi di Rp 70 miliar.
Mustofa sebagaimana diberitakan media, memberi indikasi kebocoran terjadi karena adanya pihak ketiga yang bermain antara jukir dan Dishub.
““Sekarang sudah dipungut di masyarakat, tapi tak masuk ke daerah. Karena itu masuk ke ‘raja-raja kecil’. Ini yang harus kita hentikan,” katanya.
Menanggapi tekanan dari DPRD, Wali Kota Amsakar Achmad menyatakan moratorium masih dalam pembahasan internal untuk dipertimbangkan masuk APBD Perubahan 2025, atau menunggu APBD Murni 2026 kuartal pertama.
Ia katakan, parkir memang bermasalah. Tapi opsi penghentian itu relatif, tergantung kajian fiskal dan teknis.
Dari pantauan BatamNow.com, publik sangat menayangkan Amsakar yang tidak bicara tentang penindakan terhadap pihak-pihak yang mengganggu PAD di lapangan. (A/Red)

