BatamNow.com – Ketua Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri Panahatan SH meminta pihak kejaksaan memeriksa kepala desa (Kades) yang diduga diperas oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Kita mengapresiasi intel Kejari Bintan di-back up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas penangkapan oknum pegawai yang memeras itu.Tapi Kadesnya mesti diperiksa juga,” ujar Atan akrab disapa.
Atan meminta kejaksaan memeriksa kades itu bukan hanya sebagai saksi korban dalam kasus pemerasan ini, tapi lebih dari itu.
Menurut Atan, dia bukan bermaksud berprasangka buruk terhadap Kades itu.
Namun Atan beralasan seraya mengiaskan, “tak mungkin ada asap kalau tak ada api.”
Menurutnya, kalau si Kades tidak melakukan kesalahan, mengapa mau diperas? “Di sini pertanyaan besarnya. Ada skenario apa sebenarnya dengan Kades,” tanya Atan.
Atan pun mencurigai, jangan-jangan para oknum pemeras itu memiliki data-data laporan masyarakat. “Ini kecurigaan saya saja loh,” katanya.
Dia pun mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang kades bisa memberi uang Rp 50 juta cash, kalau tak ada kesalahan yang fatal?
“Lalu dari mana sumber uang itu? Soal ini saya yakin pihak kejaksaan sudah mengarah ke sana,” kata Atan.
Atan menegaskan lagi, harusnya sejak awal Kadesnya melaporkan para oknum itu ketika memulai menekan Kades itu.
Ditambahkan Atan, belakangan ini banyak kepala desa yang terlibat mengorupsi dana desa. “Itu kan sudah dirilis ibu Menkeu Sri Mulyani berulang kali,” ujar Atan.
“Saya tidak menuduh Kades yang diperas itu, tapi kejaksaan harus membongkar ini semua biar terang benderang,” tambah Atan.
Masyarakat juga perlu tahu, khususnya di daerah “kekuasaan” Kades itu. “Kalau Kadesnya benar ya syukur,” ujarnya.
Sebagaimana rilis Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (01/07/2021), tim Intelijen Kejari Bintan di-back up Kejati Kepri mengamankan tiga pelaku pemeras Kades di Bintan.
Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Rabu (30/06) sekitar pukul 21.30 di Bintan.
Tiga orang yang diduga pelaku, 1 pegawai tata usaha Kejari Tanjungpinang dengan inisial MR.
Satu orang lagi oknum pegawai tata usaha Kejari Bintan berinisial BI dan seorang swasta inisial RR.
Ketiga tersangka kini jebloskan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan.
Sementara barang bukti berupa uang kontan Rp 50 juta disita oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Bintan.
Kasipenkum Kejati Kepri Jendra belum dapat memberi keterangan ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Jumat (02/07) sore.
“Maaf, saya mau boarding, lagi di bandara ini. Iya, rilis itu benar dari kami,” ujarnya.(Hendra)