BatamNow.com – Penguasaan lahan milik BP Batam oleh PT Persero Batam (PB) rupanya “tertangkap radar” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga.
Masuk di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan BP Batam Tahun 2020 rilis Mei 2021.
Selain temuan penanganan pengelolaan lahan secara umum yang kusut masai, BPK memberi catatan spesifik atas lahan di Batu Ampar di Batam itu.
Menurut BPK, lahan seluas sekitar 18 hektare (Ha) itu hingga pada pemeriksaan terakhir masih dikuasai pihak PT PB.
Sementara jauh sebelumnya BP Batam tidak lagi memperpanjang masa sewa lahan itu setelah berakhir 30 tahun pertama, 9 Desember 2016.
Kepala BP Batam sejak menjabat Ex-Officio tahun 2019 “koar-koar” akan menarik( eksekusi) lahan lahan yang dikategori bermasalah.
Kini hamparan lahan yang disebut di atas masih diusahai oleh pihak PT PB sebagai “stanplat” untuk truk kontainer.
Lima tahun sudah pasca masa sewa lahan itu kadaluarsa, pihak PT PB masih mengklaim miliknya.
Bahkan di lapangan sampai “perang” klaim.
Pihak PT PB sebagaimana tertulis di papan pengumuman di sana menyebut: Lahan Milik Persero Batam.
Pengumuman yang sama juga BP Batam: “Lahan Ini Milik BP Batam. Dilarang Melakukan Kegiatan Apapun Dalam Lahan Ini Tanpa Ada Persetujuan dari BP Batam”.
Namun peringatan dari BP Batam itu tak digubris sama sekali oleh pihak PT PB.
Aktivitas di hamparan lahan itu masih dilakukan oleh PT PB. Di sana tak terlihat ada fisik bangunan. Sejumlah truk trailer masih hilir mudik di sana.
Ada apa? “Taji” hukum dan peraturan BP Batam, tampaknya, tumpul menghadapi PT PB tidak setajam jika menggusur rumah liar (Ruli) dan pedagang kaki lima. (D)