BatamNow.com – Gelombang masuknya limbah impor ke Batam terus berlanjut.
Setelah dua pekan lalu sebanyak 74 kontainer limbah disegel di Pelabuhan Batu Ampar, kini jumlahnya bertambah drastis merangsek menjadi 199 kontainer.
Penyegelan dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kontainer yang bertambah itu terindikasi kuat merupakan limbah elektronik yang berpotensi tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Hal ihwal dibenarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah serta Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) Evi Octavia, melalui pesan di WhatsApp.
“Ada lagi yang baru masuk, dan jumlahnya bertambah terus,” kata Zaky.

Kemudian, dari data yang diterima BatamNow.com dan dibenarkan oleh Evi Octavia, hingga 14 Oktober 2024, BC Batam telah menyegel sebanyak 199 kontainer.
Sebelumnya sebanyak 74 kontainer diamankan terlebih dahulu. Artinya, impor yang diduga berisikan limbah tersebut, bertambah sebanyak 125 kontainer.
Dari jumlah tersebut, 74 kontainer telah diperiksa sementara 125 kontainer masih dalam tahap menunggu pemeriksaan, dengan rincian 56 kontainer telah disegel dan sekitar 69 lagi kontainer lainnya belum disegel.
125 kontainer itu masih milik 3 perusahaan yang sama yaitu PT Esun Internasional Utama Indonesia (EIUI) PT Logam Internasional Jaya (LIJ) dan PT Batam Battery Recycle Industry (BBRI).
“Jumlah yang disampaikan sampai saat ini betul sekitar itu dan penerimanya beberapa perusahaan yang disebutkan, untuk negara asal mayoritas masih dari USA dan sangat mungkin kontainer tersebut transit di Singapura,” kata Evi kepada BatamNow.com, Sabtu (18/10/2025)
Dalam Pengawasan, Tapi Masih Berani Masuk
Masuknya kembali kontainer limbah menimbulkan pertanyaan besar.
Masyarakat menyoroti keberanian para pengusaha daur ulang untuk terus memasukkan limbah, padahal pemerintah tengah memperketat pengawasan.
Menurut sumber, sebagian kontainer tersebut sebelumnya ditransitkan di Pelabuhan PSA Singapura, yang merupakan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan bebas bea cukai.
Di kawasan ini, barang dari luar negeri dapat disimpan sementara tanpa membayar bea masuk dan pajak, selama tidak masuk ke pasar domestik Singapura.
Namun, ada batas waktu penyimpanan yang ketat, terutama untuk barang yang sensitif atau berisiko tinggi.
Biaya penyimpanan juga sangat tinggi jika barang tidak segera dikeluarkan.
“Karena tekanan regulasi dan biaya tinggi di Singapura, meskipun di Batam sedang diperiksa ketat, kontainer tetap harus dipindahkan ke Indonesia,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
“Bisa jadi juga karena otoritas pelabuhan transit di luar negeri memaksa kontainer untuk dikeluarkan,” tambahnya.
Laporan BAN Perwakilan Amerika
Masuknya limbah elektronik ke Indonesia diduga melanggar Konvensi Basel, perjanjian internasional yang mengatur pergerakan lintas batas limbah berbahaya.
Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 6 Tahun 1997.
Organisasi nonpemerintah internasional Basel Action Network (BAN) menjadi pihak pertama yang membongkar indikasi masuknya limbah elektronik secara ilegal ke Batam.
BAN menyebutkan adanya aliran limbah antarnegara yang transit di Singapura sebelum masuk ke Indonesia.
KLH: 2 Kontainer Dikembalikan, 4 Dire-ekspor
Dari hasil pemeriksaan awal 74 kontainer, KLH menyampaikan bahwa 2 kontainer langsung dikembalikan ke negara asal saat masih dalam pelayaran, sedangkan 2 lainnya sedang diproses untuk re-ekspor.
Sisanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Namun di tengah proses hukum tersebut, sebanyak 125 kontainer baru kembali masuk.
Seluruhnya kini telah diamankan dan disegel oleh Bea Cukai dan KLH.
Tiga perusahaan pengimpor 74 kontainer tersebut, di antaranya: PT LIJ, PT EIUI serta PT BBRI.
Sementara menurut Fary Djemy Francis, Anggota Bidang Investasi dan Pengusahaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebanyak 16 perusahaan daur ulang di Batam yang diberi izin mengimpor limbah elektronik dan limbah plastik non-B3.
Perusahaan mana saja dari 16 tersebut selain yang tiga disebut di atas belum pernah dijelaskan BP Batam secara terbuka.
BP Batam lewat Direktur Lalu Lintas Barang, Rully Syah Rizal bungkam tak menjawab konfirmasi wartawan BatamNow.com.
Sedangkan PT Esun yang berada di Kawasan Industri Horizon, Sagulung, gagal disegel oleh Menteri LH dengan alasan yang belum dijelaskan secara terbuka.
PT Esun diketahui telah beroperasi dan mengimpor limbah elektronik sejak 2017 dan bergerak di bidang daur ulang limbah elektronik.
Satu Perusahaan Diduga Fiktif
Satu dari tiga perusahaan limbah yang mencuat, PT Logam Internasional Jaya (LIJ) yang beralamat di Ruko Monde Junction Blok B Nomor 17 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Hasil penelusuran BatamNow.com di lapangan, alamat kantor perusahaan yang terdaftar sebagai pengelola limbah itu, adalah bangunan rumah toko (Ruko) tiga lantai dengan ukuran lebar sekitar 4 meter dan panjang 7 meter.
Namun anehnya, plang atau banner yang menempel di depan kaca lantai dua itu, bertuliskan nama perusahaan dengan inisial PGS yang bergerak di bidang general contractor, bukan PT LIJ.
Selain banner di lantai 2, terdapat lagi banner di lantai 3, dan bukan juga bertuliskan PT LIJ melainkan bertulisan nama sebuah yayasan.
BatamNow.com telah mengirim konfirmasi kepada Sudirman selaku penanggung jawab PT LIJ ke Nomor 0812-6620-xxxx serta Santo Xu selaku pemilik perusahaan tersebut, ke nomor 0853-6583-xxxx melalui pesan di WhatsApp (WA).
Namun hingga berita ini diterbitkan keduanya belum memberikan tanggapan. (A/Red)


