BatamNow.com – Sudah masuk bulan ketiga permohonan pengalokasian tanah di BP Batam lewat laman Land Management System (LMS) Online dihentikan alias tak dapat diakses.
BP Batam memang sengaja menutup layanan itu dengan alasan adanya pemutakhiran dan penyempurnaan basis data.
Namun entah sampai kapan penyelesaian pemutakhiran basis data dimaksud, tak ada kepastian pun penjelasan resmi.
Publik menuding hal ihwal satu bentuk pelayanan BP Batam yang buruk nan membingungkan pun seperti sengaja mempersulit. Ada apa di balik ini?
Awalnya, sekitar September lalu manakala mengakses laman LMS itu, narasi yang tampil pada layar adalah pemberitahuan “moratorium alokasi tanah”:
Namun entah bagaimana berubah lagi menjadi “layanan pengalokasian tanah untuk sementara belum dapat diakses dikarenakan sedang proses pemutakhiran dan penyempurnaan basis data”.
Sempat disoal dan riuh di rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan BP Batam di Senayan yang dihelat pada Rabu (06/11/2024).
Andre Rosiade yang Wakil Ketua Komisi VI sampai menuding “permainan” di balik moratorium pengalokasian tanah di BP Batam sejak September 2024.
Menurut Andre, di saat moratorium, tetiba saja akses LMS permohonan tanah itu dibuka lagi sebentar dan 14 izin baru permohohan alokasi lahan terbit yang disebut melibatkan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
@batamnow Rapat dengar pendapat (RDP) perdana Komisi VI DPR RI 2024-2029 dengan BP Batam pada Rabu (06/11/2024), terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Hadir dari BP Batam Plh Kepala BP Batam Purwiyanto bersama jajaran. Muhamamad Rudi berhalangan karena tengah menjalani cuti kampaye sebagai calon Gubernur Kepri pada Pilkada 2024 ini sesuai ketentuan peraturan negara. Surat Muhammad Rudi pun dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Eko Hendro Purnomo sebagai pimpinan rapat, yang mejelaskan alasan ketidakhadiran Kepala BP Batam. Meski begitu, suasana RDP itu pun menjadi ajang bagi beberapa anggota untuk ‘menyerang’ atas absennya Rudi. Selain ajang meyerang Rudi, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mencecar Plh Kepala BP Batam Purwiyanto soal kebijakan buka-tutup moratorium layanan pengalokasian tanah (lahan) yang bikin heboh pada September lalu. Anggota Fraksi Gerindra itu mengkritisi keras soal moratorium pelayanan alokasi lahan yang menurutnya menjadi permainan. Sebab katanya, pelaksanaan moratorium itu secara buka-tutup. #batam #batamnow #bpbatam #mafialahan #mafiatanah #andrerosiade #gerindra #dprri #muhammadrudi #semuatentangbatam #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #batamnews #batamviral ♬ original sound – BatamNow.com
Jadi menurut anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra itu, terjadi buka-tutup moratorium dengan maksud dan tujuan tertentu.
Banyak pihak di Batam menuding buka-tutup moratorium sebagaimana disampaikan Andre, “satu permainan para mafia tanah di internal” yang bermain selama ini.
RDP itu pun ditunda dan kabarnya akan digelar lagi pada 2 Desember 2024 dengan menghadirkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang sebelumnya absen karena cuti Pilkada.
Sebagaimana publikasi BP Batam, maksud LMS itu dibuat sejak 2023 lalu sebagai inovasi untuk mempermudah urusan perizinan pertanahan.
Dibanggakan dengan ‘cuap-cuap’, bersama layanan LMS Online ini, para pemohon perizinan pertanahan dapat mengurus segala administrasi dengan lebih mudah dan efisien.
LMS Online disebut satu layanan one stop service terkait dengan penggunaan lahan dan memiliki peran penting dalam memudahkan investasi di Batam.
Bahkan LMS Online digembar-gemborkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk mempercepat proses perizinan tanah di Batam.
Lain lagi narasi yang diumbar Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono.
Ia katakan dalam rangka menjaga kepastian dan penerapan Good Governance dalam berinvestasi, BP Batam sedang melakukan penyempurnaan database dan Land Management System (LMS).
Namun apa yang terjadi hingga sekarang, layanan perizinan pertanahan berbasis teknologi kekinian itu, sudah hampir 3 bulan tak dapat diakses.
Lalu bagaimana kini proses permohonan perizinan alokasi pertanahan dan pengurusan administrasi turunannya, apakah dengan cara konvensional?
Tak ada penjelasan pasti dari BP Batam yang kini terkesan tertutup memberi informasi. Semua informasi pertanahan terasa tak transparan apalagi setelah kantor BP Batam digeledah penyidik Polresta Barelang pada Agustus lalu terkait kasus dugaan tindak pidana pengalokasian hutan lindung.
Bisa saja, soal kondisi terkini LMS yang disebut sebagai kebijakan pelayanan membingungkan, akan diulik lagi pada RDP lanjutan itu. Mungkin saja RDP ini, nanti, makin seru. Kita tunggu! (red)