LSBU GKS APPEKNAS Resmi Beroperasi, Kantongi Persetujuan 73 Skema Sertifikasi Konstruksi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LSBU GKS APPEKNAS Resmi Beroperasi, Kantongi Persetujuan 73 Skema Sertifikasi Konstruksi

by BATAM NOW
02/Mei/2026 19:05
LSBU GKS APPEKNAS Resmi Beroperasi, Kantongi Persetujuan 73 Skema Sertifikasi Konstruksi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Global Konstruksi Sertifikasi dari Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (LSBU GKS APPEKNAS) resmi beroperasi setelah mengantongi persetujuan skema dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (LPJK-PU).

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 23/SKEMA.LSBU/LPJK/2026.

Melalui izin ini, LSBU PT Global Konstruksi Sertifikasi (GKS) memiliki total 73 skema sertifikasi yang mencakup bidang bangunan gedung, bangunan sipil, serta spesialis konstruksi.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) APPEKNAS Indonesia, Fandy Iood, menyampaikan apresiasi atas kerja tim terutama Direktur Utama LSBU APPEKNAS PT GKS, Vera Marini yang berhasil menyelesaikan proses perizinan.

Ia berharap kehadiran LSBU GKS dapat mempermudah seluruh pengurus dan anggota APPEKNAS, baik anggota biasa maupun luar biasa, dalam mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi.

“Seluruh kontraktor di Indonesia dapat menggunakan LSBU PT GKS dalam pengurusan sertifkat badan usaha jasa konstruksi,” ucap Fandy mengajak.

Fandy juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum, Insannul Kamil, atas dukungan terhadap APPEKNAS dan LSBU PT GKS.

Cakupan Skema Sertifikasi

LSBU GKS APPEKNAS memiliki cakupan klasifikasi dan subkualifikasi yang luas, di antaranya:

  • Klasifikasi Bangunan Gedung dengan 9 subkualifikasi, meliputi: konstruksi gedung hunian, perkantoran, industri, perbelanjaan, kesehatan, pendidikan, penginapan, tempat hiburan dan olahraga, serta gedung lainnya.
  • Klasifikasi Bangunan Sipil dengan 19 subkualifikasi, antara lain: konstruksi bangunan sipil jalan, jembatan, jalan layang, flyover dan underpass, jalan rel, irigasi dan drainase, pengolahan air bersih, prasarana dan sarana system pengolahan limbah padat, cair, dan gas, sipil elektrikal, telekomunikasi untuk prasarana transportasi, sentral telekomunikasi, prasarana sumber daya air, pelabuhan bukan perikanan, pelabuhan perikanan, minyak dan gas bumi, pertambangan, panas bumi, fasilitas olahraga, bangunan sipil lainnya ytdi, fasilitas pengolahan produk kimia, petrokimia, faramasi dan industri lainnya, fasilitas militer dan peluncuran satelit, jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
  • Klasifikasi Instalasi dengan 12 subkualifikasi antara lain: instalasi mekanikal, telekomunikasi, peralatan infrastruktur, pertambangan dan manufaktur, minyak dan gas, navigasi laut, sungai dan udara, elektronika, saluran air (plumbing), pendingin dan ventilasi udara, pengolahan air untuk pembangkit listrik, instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya, instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api, pemanas dan geothermal.
  • Klasifikasi Konstruksi Khusus dengan 11 subbidang kualifikasi, mencakup fondasi konstruksi, konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air, konstruksi intake, control gate, penstock dan outflow, pembangkit listrik tenaga air, konstruksi pelindung pantai, pekerjaan lapis perkerasan beton (rigid pavement), pekerjaan konstruksi kedap air, minyak dan gas, konstruksi kedap suara, perkerasan aspal, berbutir, pengeboran dan injeksi semen bertekanan (drilling and grouting), pemasangan rangka dan atap/ roof covering, serta pekerjaan struktur beton.
  • Klasifikasi Konstruksi Prapabrikasi dengan 2 subbidang kualifikasi, yaitu pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung dan pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil.
  • Klasifikasi Penyewaan Alat Konstruksi dengan subbidang kualifikasi: penyewaan peralatan konstruksi.
  • Klasifikasi Penyelesaian Bangunan Konsturksi dengan 9 subbidang kualifikasi: pekerjaan pemasangan kaca dan alumunium, lantai, dinding, peralatan senter dan plafon, dekorasi interior, pemasangan ornament dan pekerjaan seni, pengecatan, pembersihan dan perapihan bangunan gedung dan/ atau bangunan sipil, pekerjaan landskap pertamanan dan penanaman vegetas, pemulihan lahan pekerjaan Konstruksi.
  • Klasifikasi Persiapan dengan 7 subbidang kualifikasi, meliputi: pembongkaran bangunan, pengerukan, penyiapan lahan konstruksi, pekerjaan tanah, pembuatan/ pengeboran sumur air tanah, pelaksanaan pekerjaan utilitas, survei penyelidikan lapangan dan pemasangan perancah (steiger).
Baca Juga:  Jelang Pelantikan, Ketua DPP APPEKNAS Kepri Gilbert Hoo Komitmen Ciptakan dan Dukung Proyek Strategis di Kepri

Dengan terbitnya izin dan daftar skema sertifikasi LSBU PT Global Konstruksi Sertifikasi ini, APPEKNAS diharapkan dapat membantu kontraktor di seluruh Indonesia dalam memenuhi aspek kepatuhan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi https://www.appeknas.net/ maupun laman https://globalkonstruksisertifikasi.com/. (*)

Berita Sebelumnya

Menteri LH: Saya akan Turun ke Batam Tuntaskan Kasus 914 Kontainer Limbah Elektronik Impor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com