BatamNow.com – Pernyataan BP Batam yang menyebut lahan perumahan di Puskopkar, Batu Aji, tumpang tindih (overlap) dinilai sebagai kejanggalan dan diduga menjadi modus pengalihan lahan ke pihak lain.
Selama 30 tahun sebelumnya, BP Batam diketahui telah menerima dan menikmati pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) miliaran rupiah atas pembangunan rumah di atas lahan negara di wilayah tersebut hingga terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, saat warga mengajukan perpanjangan alokasi lahan sekaligus membayar UWT untuk periode 20 tahun berikutnya, permohonan tersebut ditolak.
Penolakan ini dinilai tak sesuai ketentuan undang-undang pertanahan yang termasuk tata kelola lahan yang berlaku di BP Batam.
BP Batam beralasan penolakan dilakukan karena status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dinyatakan tumpang tindih.

Warga pun membantah dengan argumentasi: jika benar terjadi tumpang tindih lahan, maka hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab otoritas yang memiliki kewenangan sejak penetapan lokasi (PL) hingga penerbitan sertifikat.
Di sisi lain, warga mengaku telah menjalankan seluruh kewajiban selama 30 tahun, termasuk pembayaran UWT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sesuai ketentuan pertanahan di BP Batam sebagai turunan peraturan perundang-undangan, skema UWT dan alokasi lahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 37 disebutkan: (1) HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Namun, saat mengajukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun ke depan, permohonan warga pemegang HGB tetap ditolak dengan alasan tumpang tindih.
@batamnow Ini bisa menjadi “lonceng kematian” bagi ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam. Mereka kini dihadapkan pada persoalan pelik terkait masa depan tempat tinggal mereka dan generasi ke depan. Pasalnya, saat hendak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk perpanjangan 20 tahun Hak Guna Bangunan (HGB), permohonan mereka justru ditolak oleh BP Batam. UWT merupakan biaya sewa lahan yang wajib dibayarkan masyarakat atau pengusaha kepada BP Batam atas penggunaan lahan tapak rumah, dengan skema: alokasi pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai turunan regulasi agraria. Namun, ratusan warga mengaku upaya pembayaran UWT mereka ditolak tanpa kejelasan. “Kami ditolak membayar UWT, padahal waktu pertama tidak ada masalah. Sertifikat kami pegang, akta jual beli juga ada,” kata Teorisda saat ditemui, Kamis (30/04/2026), di Batu Aji. Permohonan telah diajukan sejak Februari 2025. Hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian, sementara keresahan terus meningkat. Warga Pertanyakan Alasan Penolakan Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana. Harlas sekarang menjabat Direktur Pengolahan Lahan BP Batam. Alasan penolakan dalam surat itu disebutkan bahwa lokasi rumah warga berada di luar PL induk Puskopkar (overlap). Rumah yang terdampak berada di blok C35 dan C37, sekitar ±30 meter dari pinggir jalan, dengan jumlah mencapai sekitar 200 unit. “Kami sudah beritikad baik. Bahkan PBB kami bayar tiap tahun, tapi sejak 2025 tidak ada kejelasan,” ujar Teo. Upaya Dilakukan Berulang, Hasil Nihil Warga mengaku telah berulang kali mencoba membayar UWT, mulai dari mengakses laman Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga melalui notaris. Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil. “Di mana letak kesalahan kami?” kata Teo. Dengan jatuh tempo pembayaran pada 8 Mei 2026, kekhawatiran semakin memuncak. “Apa yang harus kami lakukan? Tolong beri kami jawaban,” tambahnya mengiba. Hal serupa disampaikan Lisbet, warga lainnya. “Sejak beli tahun 2006, semua dokumen lengkap. Kami juga bayar PBB sampai 2026. Tapi sekarang ditolak dengan alasan di luar PL induk,” ujarnya kecewa. Warga Minta RDPU ke DPRD Perwakilan warga, Ali, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi I DPRD Kota Batam. Surat diajukan pada 12 April 2026 dan diterima Komisi I pada 28 April 2026. “Kami mohon segera dilakukan RDPU karena waktu jatuh tempo tinggal hitungan hari,” kata Ali. Selain ke DPRD, warga juga telah berpeluh menyampaikan persoalan ini melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta rapat dengan lurah dan camat, namun belum membuahkan hasil. “Kami hanya diberi jawaban ‘masih dibahas’. Kalau sudah setahun, apa yang dibahas?” ujarnya. Tempat Tinggal Legal, Kini Terancam Warga lain, Usman, yang telah tinggal hampir 21 tahun, juga mempertanyakan penolakan tersebut. Ia menilai legalitas kawasan semestinya tidak diragukan, terlebih adanya pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah setempat. “Kalau tidak legal, tidak mungkin ada semenisasi jalan dan pembangunan fasilitas umum,” katanya. Ia berharap BP Batam membuka akses pembayaran UWT dan menjelaskan secara transparan. “Rumah ini bukan sekadar bangunan, tapi tempat kami hidup. Kalau UWT tidak diperpanjang, kami terancam di rumah sendiri,” ujarnya. Kenapa Developer Bisa, Warga Tidak? Fernando Napitu menyoroti kejanggalan dalam kebijakan tersebut. Ia menunjukkan bahwa pada tahun 1997, developer dapat membayar UWT sebagai syarat penerbitan HGB. “Kenapa dulu bisa, sekarang kami tidak bisa? Ini yang tidak masuk akal,” ucapnya… Baca lengkap di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #amsakarachmad #liclaudiachandra #semuatentangbatam #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Warga: Sejak Awal Tak Pernah Pemberitahuan Tumpang Tindih
Warga pemegang HGB mengaku heran karena sejak awal memperoleh sertifikat HGB, mereka tidak pernah diberi surat peringatan terkait masalah tersebut, hingga muncul secara mendadak.
“Ini seolah jebakan kepada kami, setelah BP Batam menikmati uang kami 30 tahun tiba-tiba kami disalahkan, yang mengalokasikan lahan kan BP Batam, yang tumpang tindih kan mereka,” ujar warga.
Kondisi ini tidak dapat diterima ratusan warga di kawasan Puskopkar karena satu kebijakan yang mengada-ada dan mengancam masa depan tempat tinggal warga, sementara mereka berhak mendapat perlindungan dari negara lewat peraturan peraturan perundang-undangan.
UWT merupakan biaya sewa lahan yang wajib dibayarkan masyarakat atau pengusaha kepada BP Batam atas penggunaan lahan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai turunan regulasi agraria.
“Kami ditolak membayar UWT, padahal sebelumnya tidak ada masalah. Sertifikat dan akta jual beli kami lengkap,” ujar warga kala menyatakan publikasi masalah ini lewat satu tayangan video.
Warga menjelaskan, permohonan perpanjangan telah diajukan sejak Februari 2025, namun ditolak.
Warga Pertanyakan Alasan Penolakan
Penolakan disampaikan BP Batam melalui surat resmi yang ditandatangani Direktur Pengolahan Lahan BP Batam, Harlas Buana kala masih menjabat Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lokasi rumah warga berada di luar PL induk Puskopkar (overlap).
Sekitar 200 rumah terdampak, terutama di blok C35 dan C37 yang berada di dekat jalan utama.
“Kami sudah beritikad baik. Bahkan PBB kami bayar setiap tahun, tapi tidak ada kejelasan,” kata warga.
Warga mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan pembayaran UWT melalui sistem manajemen lahan atau Land Management System (LMS), namun tidak berhasil.
Upaya lain seperti mendatangi kantor BP Batam hingga melalui notaris juga telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Dengan jatuh tempo UWT lahan pada 8 Mei 2026, kekhawatiran warga semakin meningkat.
Sejak membeli rumah pada 2006, dokumen administrasi hak warga cukup lengkap dan PBB selalu dibayar, namun kini permohonan ditolak.
Warga Minta RDPU ke DPRD
Perwakilan warga, Ali, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi I DPRD Kota Batam. Surat diajukan pada 12 April 2026 dan diterima pada 28 April 2026.
Warga meminta agar segera difasilitasi karena waktu jatuh tempo semakin dekat.
Upaya lain melalui Musrenbang serta koordinasi dengan lurah dan camat juga belum membuahkan hasil.
Warga berharap BP Batam membuka akses pembayaran UWT dan memberikan penjelasan transparan.
“Kalau UWT tidak diperpanjang, kami terancam di rumah sendiri di negara sendiri,” ujar warga.
Sementara itu, pantauan tim redaksi BatamNow.com menyebutkan bahwa ribuan investor warga negara asing, termasuk dari Tiongkok, dinilai lebih leluasa mendapatkan hak investasinya di Batam. “Namun kami warga negara Indonesia justru terancam terusir dari rumah kami sendiri,” begitu keluhan mereka.
BatamNow.com telah berupaya mengonfirmasi Harlas Buana dan Humas BP Batam terkait persoalan ini, namun belum mendapatkan respons. (A/Red)

