BatamNow.com – Desakan publik terhadap penegakan hukum kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa semakin ramai.
Masyarakat meminta Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bersikap tegas dengan menegur Polda Kepri, khususnya Ditreskrimsus, yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Tanjung Jabi, Nongsa.
Kasus tersebut mencuat setelah Li Claudia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 12 April 2026 dan menemukan langsung aktivitas penambangan ilegal yang masih berjalan.

Ironisnya, lokasi tambang tak jauh dari markas Polda Kepri, namun aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama tanpa penindakan tegas.
Tambang ilegal itu juga berada di sekitar kawasan strategis, yakni wilayah operasi Bandara Hang Nadim, yang seharusnya steril dari aktivitas berisiko tinggi.
Luas galian yang ditemukan menunjukkan skala eksploitasi yang tidak kecil dan berdampak serius terhadap lingkungan.
Namun hingga berita ini diturunkan, menurut sumber, penyidik Ditreskrimsus belum juga menetapkan satu pun tersangka. Kondisi ini memicu kecurigaan publik.
Sejumlah sumber bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam “hijau dan cokelat” di balik praktik tambang ilegal tersebut, yang diduga membuat aparat penegak hukum kehilangan nyali.
Pemerhati lingkungan, Haldian, S.Sos, menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum yang tidak bisa dibiarkan.
“Kami meminta Li Claudia harus tegas dan mendesak Polda Kepri menetapkan seluruh jaringan pelaku sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hal senada disampaikan pegiat sosial lingkungan, Suhartono dan rekannya Dian. Mereka mengingatkan agar sidak yang dilakukan tidak berhenti sebagai simbolik semata.
“Jangan sampai sidak ini hanya seperti episode drama yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar Dian.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, baik di media maupun media sosial dipicu sidak pengerukan pasir ilegal temuan Li Claudia pada Senin (27/04/2026) di tepi Jalan Hang Tuah masih menuju bandara.
Publik mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum belum mampu mengungkap dan menetapkan tersangka, padahal aktivitas ilegal telah ditemukan secara langsung oleh pejabat pemerintah.
Kecurigaan adanya “kongkalikong” dalam penanganan kasus ini pun semakin menguat.
Publik menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap Li Claudia Chandra yang getol melakukan sidak menindak kegiatan ilegal berpontensi menjadi bumerang.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrundin melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, yang dikonfirmasi BatamNow.com belum merespons.
Demikian juga KAbid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, juga belum merespons hingga berita ini diterbitkan. (A/Red)

