LSM KODAT86 Minta KPK Awasi Proyek Lingkar Madani Sadai yang Diduga Sarat Permainan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LSM KODAT86 Minta KPK Awasi Proyek Lingkar Madani Sadai yang Diduga Sarat Permainan

by BATAM NOW
25/Feb/2021 16:06
LSM KODAT86 Minta KPK Awasi Proyek Lingkar Madani Sadai yang Diduga Sarat Permainan

Tampak aktivitas pekerja di proyek pembangunan infrastruktur jalan, parit dan pendestrian Lingkar Madani Sadai. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (KODAT86) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan mengawasi proyek pembangunan infrastruktur jalan, parit dan pendestrian Lingkar Madani Sadai yang diduga sarat permainan. Proses tender proyek diduga menyalahi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua KODAT86, Cak Ta’in Komari menanggapi kelanjutan proyek tersebut karena publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan lengkap.

“Mumpung penyidik KPK ada di Kepri, jadi sekalian kita menyampaikan informasi soal proyek Lingkar Madani Sadai. Biar menjadi atensi dan perhatian mereka juga di sini!” kata Cak Ta’in.

Menurut Cak Ta’in, kehadiran penyidik KPK yang sedang memeriksa beberapa pejabat di BP Bintan bisa menjadi angin segar untuk pemeriksaan proyek di BP Batam.

“Menurut saya ada yang salah dalam pelaksanaan lelang hingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan tersebut,” ujarnya.

 

1 of 4
- +

Lebih lanjut, Cak Ta’in menyampaikan, diduga ada yang tidak beres pada proyek senilai Rp 23 Miliar itu. Pasalnya, perusahaan pemenang tender masuk daftar blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pengumuman blacklist itu hanya satu bulan setelah dinyatakan sebagai pemenang tender. Kan keluarnya daftar blacklist tidak ujuk-ujuk, tapi ada proses mendahului,” ujarnya heran.

Ditambahkan Cak Ta’in, pihaknya akan segera mengirimkan ke KPK sebagai tindak lanjut seruan yang disampaikan melalui media.

“Kita akan segera tindak lanjuti dengan laporan resmi nya,” ucapnya.(*)

Berita Sebelumnya

Kunjungi Pelabuhan Batu Ampar, ini 10 Perintah Menteri Perhubungan untuk Optimalisasi Pengawasan Laut

Berita Selanjutnya

Australia Mengesahkan UU yang Membuat Facebook dan Google Harus Membayar Berita

Berita Selanjutnya
Australia Mengesahkan UU yang Membuat Facebook dan Google Harus Membayar Berita

Australia Mengesahkan UU yang Membuat Facebook dan Google Harus Membayar Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com