BatamNow.com – Dugaan pemalsuan surat PT Sintai Industri Shipyard kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang dengan terdakwa Ethna itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menghadirkan saksi Lusiana Fristika Siregar.
Lusiana mengatakan bahwa dirinya diundang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Cheng sebagai pemegang saham dominan.
“Kehadiran saya menggantikan almarhum ayahku. Saya ditunjuk dan dikuasakan oleh keluarga untuk hadir dalam rapat itu,” kata Lusiana dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yoedi Angrah Pratama, Christo Evert Natanael Sitorus, David Sitorus.
Persidangan di PN Batam itu dilaksanakan secara virtual, Senin (12/04/2021).
Lusiana menyebutkan bahwa ayahnya Ihwan Riddrus Siregar merupakan pemegang saham di PT Sintai Shipyard, sebesar 4 persen.
Masih dalam keterangan Lusiana bahwa pada 20 April 2013 ada dua rapat di agenda RUPS.
Rapat pertama itu pra RUPS dan rapat kedua adalah RUPS.
“Saat rapat pertama turut hadir Pak Cheng, Bali Dallo, Reni, Hendarto, Ethna (terdakwa), Wulan. Itulah yang hadir dalam rapat awal sebelum diselenggarakan RUPS,” ucap Lusiana.
Dilanjutkannya, dalam RUPS itu terdakwa tidak diperkenankan untuk mengikuti. “Terdakwa bukan pemegang saham, iya tidak ikut dalam RUPS,” ujar Lusiana.
Lusiana menambahkan bahwa Ethna hadir hanya sebagai komisaris di PT Sintai Industri Shipyard.
Yang mengikuti RUPS, kata Lusiana adalah Cheng, Hendarto, Wulan, Tusrin. Lusiana ikut menggantikan ayahnya.
Pak Cheng pemegang saham sekitar 50 persen, Hendarto sebesar 36 persen, Wulan sebanyak 11 persen.
Lalu hakim anggota, Christo Evert Natanael Sitorus menanyakan kepada Lusiana, “apakah dalam RUPS, Hendarto ada mengatakan bahwa telah menjual atau mengalihkan atau membagi saham miliknya kepada istrinya, Ethna?”
Lusiana menjawab, “tidak ada pembicaraan itu.”
Ethna menerangkan lagi bahwa dalam kegiatan RUPS juga dihadiri seorang notaris. Pak Cheng yang memimpin RUPS pada saat itu.
“Notaris yang hadir dalam RUPS itu juga menegaskan bahwa rapat itu quorum. Jadi apapun hasil rapat itu sudah memenuhi quorum. RUPS itu dihadiri 94 persen pemegang saham,” kata Lusiana.
Lusiana mengungkapkan saat RUPS diputuskan, Hendarto marah-marah. “Dia tidak setuju kalau diganti dalam pengurusan PT Sintai Shipyard. Sebelumnya Hendarto sebagai direktur utama, pak hakim. Jadi sekarang Hendarto hanya pemegang saham saja,” ucap Lusiana.
Lusiana menjabarkan hasil RUPS menetapkan bahwa Pak Cheng sebagai Direktur Utama, Bali Dallo diangkat menjadi Direktur, Wulan menjabat sebagai Komisaris Utama dan Tusrin berada di posisi Komisaris.
Lusiana menuturkan semua hasil RUPS dituangkan dalam notulen hasil rapat RUPS.
Selanjutnya Christo Evert Natanael Sitorus menanyakan kembali kepada Lusiana, “kenapa Ethna bisa menjadi terdakwa hari ini?”
“Beliau melakukan likuidasi atau pembubaran terhadap perusahaan. Terdakwa pernah mengancam untuk melikuidasi PT Sintai tetapi saya tidak pernah diajak diskusi. Hanya itu yang saya ketahui,” ujar Lusiana saat persidangan yang dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, Ilyas dan Chica.
Lusiana juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui bagaimana cara Ethna melakukan likuidasi PT Sintai Industri Shipyard.
“Saya tidak pernah melihat dan tidak mengetahui akta penetapan PN Batam nomor 529 yang dikeluarkan 1 Agustus 2013,” ujarnya.
“Saya hanya mengetahui permohonan likuidasi PT Sintai dari Wulan. Jadi saya tidak mengetahui dan tidak pernah melihat akta penetapan likuidasi itu,” tambahnya.
Dalam persidangan itu penasihat hukum terdakwa, Ilyas mengajukan beberapa pertanyaan kepada Lusiana.
Apakah saudara sudah dimasukkan sebagai ahli waris sebagai pemegang saham?
Lusiana menjawab, “belum pernah.”
Apakah saudara saksi pernah bertemu dengan terdakwa?
“Pernah sebanyak 3 kali tetapi tidak pernah berkomunikasi langsung,” ucap Lusiana.
Apakah PT Sintai itu PMA atau PMDN?
“Pak Cheng itu orang asing. Setahu saya kalau orang asing itu PMA,” ujar Lusiana juga menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa Ethna dan Hendarto sudah bercerai.
Usai memberikan keterangan ketua majelis hakim PN Batam, Yoedi mempertanyakan perihal kesaksian Lusiana kepada terdakwa.
“Bagaimana terdakwa benar keterangan saksi ini?” ujar Yoedi
“Ada yang benar dan ada yang tidak benar,” kata Ethna.
Ethna mengatakan bahwa mereka semua mengetahui perceraiannya dengan mantan suami Hendarto.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (14/04). Dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
“Jadi sidang dilanjutkan lusa,” ucap Yoedi sembari mengetuk palu sebagai pertanda berakhirnya persidangan itu.(JP)