MA Vonis Bebas Eks Dekan FISIP Unri di Kasus Pelecehan Seksual - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

MA Vonis Bebas Eks Dekan FISIP Unri di Kasus Pelecehan Seksual

11/Agu/2022 12:03
Mahkamah Agung Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bauksit di Bintan

Mahkamah Agung (MA). (F: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakata – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas eks Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, LM. Dalam hal ini MA menolak kasasi jaksa penuntut umum.

“Tolak,” demikian amar putusan dilansir dari situs MA, Kamis (11/08/2022).

Perkara nomor: 786 K/Pid/2022 ini diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Belum diketahui alasan detail MA menolak kasasi jaksa tersebut. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri.

Saat itu, majelis hakim tingkat pertama mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam vonis bebas tersebut. Pertama, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban LM oleh Syafri. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima.

“Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis,” kata hakim, Rabu (30/03).

Kedua, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambil berkata “bibir mana bibir” kepada korban. Syafri juga membantah mengucap kata “I love you” hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan, dan kening korban.

Baca Juga:  UMKM Binaan Medco E&P, Bebek Songkem Jadi Bisnis Waralaba

Ketiga, hakim menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus tersebut hanya mendengar testimoni dari LM.

Atas putusan itu, LM mendatangi Kemendikbudristek untuk bertemu menteri Nadiem Makarim. LM datang ditemani oleh Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi).

Adapun Nadiem berjanji bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada Syafri.

“Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nadiem. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Ingatkan Daerah Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini, Sudah Jelas Aturannya

Berita Selanjutnya

Kasus Penyeludupan Tiga Mobil Sport Masih Penyidikan, Bea Cukai Batam: Lagi Melengkapi Bukti

Berita Selanjutnya
Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Keponakan Pemilik Gudang Penitipan Tiga Mobil Sport Seludupan di Penuin

Kasus Penyeludupan Tiga Mobil Sport Masih Penyidikan, Bea Cukai Batam: Lagi Melengkapi Bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com