BatamNow.com – Kasus penyeludupan tiga unit mobil sport Batam yang diungkap pada medio Juli lalu, masih dalam penyidikan Bea dan Cukai (BC) Batam.
“Saat ini lagi melengkapi bukti-bukti dalam rangka penyidikan. Semoga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Rizki Baidillah ke BatamNow.com, Kamis (11/08/2022).
Rizki mengatakan, sejauh ini hanya ditetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Diberitakan, tersangka itu laki-laki berinisial CDK yang merupakan keponakan dari pemilik gudang PT SPL di kawasan Penuin, Nagoya. Ia didapati di lokasi saat ketiga mobil mewah itu diantarkan pada Senin (11/07).
“Satu orang laki-laki berinisial CDK ditetapkan tersangka. Dia ini keponakan si pemilik gudang,” kata Rizki ketika dikonfirmasi, Senin (18/07).
Dijelaskan Rizki juga, tersangka CDK diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam di Sekupang.
CDK mengaku mengenal pengirim ketiga mobil seludupan itu namun sudah lama tidak bertemu lagi.
Untuk itu, terang Rizki, pihaknya pun masih mendalami informasi terkait si pengirim mobil seludupan ke Batam itu.
Kasus ini bermula ketika tiga mobil sport yang diduga seludupan dari Singapura ini melintas di wilayah Sekupang. Polisi membuntuti hingga ke gudang PT SPL dan melakukan penindakan di sana.
Namun di lokasi hanya didapati CDK, sedangkan sopir yang membawa ketiga mobil tidak ditemukan lagi.
Setelah tiga mobil sport itu disita Ditreskrimsus Polda Kepri, kasusnya kemudian ditangani oleh Bea dan Cukai Batam yang kemudian menetapkan CDK sebagai tersangka.
Adapun tiga mobil sport itu: satu unit Nissan Tipe Fairaldy Z Nismo berwarna silver, satu unit Nissan Nismo 380RS berwarna silver serta satu unit Honda NSX berwarna merah. Ketiganya kini diamankan di gudang Bea dan Cukai Batam. (LL)