Kasus Penyeludupan Tiga Mobil Sport Masih Penyidikan, Bea Cukai Batam: Lagi Melengkapi Bukti - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Penyeludupan Tiga Mobil Sport Masih Penyidikan, Bea Cukai Batam: Lagi Melengkapi Bukti

11/Agu/2022 17:28
Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Keponakan Pemilik Gudang Penitipan Tiga Mobil Sport Seludupan di Penuin

Tiga mobil sport seludupan yang diamankan dari gudang PT SPL di kawasan Penuin, Nongsa, Kota Batam. (F: Dok. Bea dan Cukai Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kasus penyeludupan tiga unit mobil sport Batam yang diungkap pada medio Juli lalu, masih dalam penyidikan Bea dan Cukai (BC) Batam.

“Saat ini lagi melengkapi bukti-bukti dalam rangka penyidikan. Semoga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Rizki Baidillah ke BatamNow.com, Kamis (11/08/2022).

Rizki mengatakan, sejauh ini hanya ditetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

Diberitakan, tersangka itu laki-laki berinisial CDK yang merupakan keponakan dari pemilik gudang PT SPL di kawasan Penuin, Nagoya. Ia didapati di lokasi saat ketiga mobil mewah itu diantarkan pada Senin (11/07).

“Satu orang laki-laki berinisial CDK ditetapkan tersangka. Dia ini keponakan si pemilik gudang,” kata Rizki ketika dikonfirmasi, Senin (18/07).

Dijelaskan Rizki juga, tersangka CDK diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam di Sekupang.

CDK mengaku mengenal pengirim ketiga mobil seludupan itu namun sudah lama tidak bertemu lagi.

Untuk itu, terang Rizki, pihaknya pun masih mendalami informasi terkait si pengirim mobil seludupan ke Batam itu.

Baca Juga:  Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Keponakan Pemilik Gudang Penitipan Tiga Mobil Sport Seludupan di Penuin

Kasus ini bermula ketika tiga mobil sport yang diduga seludupan dari Singapura ini melintas di wilayah Sekupang. Polisi membuntuti hingga ke gudang PT SPL dan melakukan penindakan di sana.

Namun di lokasi hanya didapati CDK, sedangkan sopir yang membawa ketiga mobil tidak ditemukan lagi.

Setelah tiga mobil sport itu disita Ditreskrimsus Polda Kepri, kasusnya kemudian ditangani oleh Bea dan Cukai Batam yang kemudian menetapkan CDK sebagai tersangka.

Adapun tiga mobil sport itu: satu unit Nissan Tipe Fairaldy Z Nismo berwarna silver, satu unit Nissan Nismo 380RS berwarna silver serta satu unit Honda NSX berwarna merah. Ketiganya kini diamankan di gudang Bea dan Cukai Batam. (LL)

Berita Sebelumnya

MA Vonis Bebas Eks Dekan FISIP Unri di Kasus Pelecehan Seksual

Berita Selanjutnya

Polri: 56 Anggota Diperiksa, 31 Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

Berita Selanjutnya
Polri: 56 Anggota Diperiksa, 31 Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

Polri: 56 Anggota Diperiksa, 31 Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com