Polri: 56 Anggota Diperiksa, 31 Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polri: 56 Anggota Diperiksa, 31 Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

11/Agu/2022 17:31
Polri: 56 Anggota Diperiksa, 31 Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. (F: Dok. Humas Polri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sebanyak 31 anggota Polri sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir CNN Indonesia, 31 anggota Polri itu juga diduga melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Jadi untuk Itsus [Inspektorat Khusus] kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/08/2022).

Dia menerangkan Irsus Polri masih melakukan penyidikan hingga sekarang. Selain itu, penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti bila menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan 31 anggota Polri tersebut.

“Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dr Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dr penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Penumpang Feri Bintan-Batam Antre 3 Jam, Ini Penjelasan ASDP

Sebagai informasi, Timsus Polri sudah memeriksa 56 personel. Sebelumnya, hanya 25 personel yang diduga melanggar kode etik.

Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (*)

Berita Sebelumnya

Kasus Penyeludupan Tiga Mobil Sport Masih Penyidikan, Bea Cukai Batam: Lagi Melengkapi Bukti

Berita Selanjutnya

IPW Minta Tim Irsus Polri Selidiki Keterlibatan FS di Judi Online

Berita Selanjutnya
Ketua IPW: Aparat Backing Perjudian, Perbuatan Pidana. Anak-anak Jadi Tameng di Balik Perjudian?

IPW Minta Tim Irsus Polri Selidiki Keterlibatan FS di Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com