IPW Minta Tim Irsus Polri Selidiki Keterlibatan FS di Judi Online - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

IPW Minta Tim Irsus Polri Selidiki Keterlibatan FS di Judi Online

11/Agu/2022 17:44
Ketua IPW: Aparat Backing Perjudian, Perbuatan Pidana. Anak-anak Jadi Tameng di Balik Perjudian?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (F: poskota.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Rumor keterlibatan Ferdy Sambo (FS) tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, sebagai bandar judi online dan narkoba, kian ramai diperbincangkan masyarakat.

Ketika dikonfirmasi, dengan tegas Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, meminta Tim Inspetorat Khsusu (Irsus) yang dibentuk oleh Kapolri untuk mendalami isu tersebut.

“Kalau isunya seperti itu, Tim Irsus harus mendalaminya,” ujar Sugeng kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (11/08/2022).

Sugeng menambahkan, guna mengungkap hal tersebut fungsi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri sangat strategis untuk memberikan kontribusinya. Saat ini, Kabaintelkam Polri dijabat oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Dikatakannya, meski saat ini Tim Irsus fokus menangani kasus terbunuhnya Brigadir J, namun terkait keterlibatan FS di judi online dan narkoba juga bisa didalami.

Menanggapi rumor tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online yang dikenal dengan kode 303.

“Saat ini, kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas,” kata Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis ini.

Baca Juga:  Telaga Bidadari Ditutup Sementara

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Iklan judi online slot yang marak berseliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Dedi menambahkan, Kabareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot. “ST itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang meresahkan masyarakat. (RN)

Berita Sebelumnya

Polri: 56 Anggota Diperiksa, 31 Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

Berita Selanjutnya

Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Martabat Keluarganya Dilukai

Berita Selanjutnya
Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Martabat Keluarganya Dilukai

Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Martabat Keluarganya Dilukai

Comments 1

  1. Roro says:
    4 tahun ago

    Bukan saja judi on line kalau bisa galper yang ada di kota batam

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com