Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Martabat Keluarganya Dilukai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Martabat Keluarganya Dilukai

by BATAM NOW
11/Agu/2022 20:37
Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Martabat Keluarganya Dilukai

Irjen Ferdy Sambo. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tim khusus Polri akhirnya membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir Kompas, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.

“FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/08/2022).

Andi menjelaskan, setelah itu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam perkara ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengakui dirinya diperintah Sambo untuk membunuh rekannya sesama ajudan, Brigadir J.

Saat itu, Bharada E takut karena terancam akan ditembak Sambo jika tak memenuhi perintah atasannya.

Lokasi penembakan diketahui berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  SE Kemenkes: Rawat Inap RS Hanya Buat Pasien Covid Gejala Sedang-Berat

Penembakan terjadi pada 8 Juli, tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.

Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Bripka RR menuju rumah dinas di Komplek Polri.

Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi. Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.

Penyidik telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan sopir Kuat sebagai tersangka pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati. (*)

Berita Sebelumnya

IPW Minta Tim Irsus Polri Selidiki Keterlibatan FS di Judi Online

Berita Selanjutnya

Wamenkumham Dorong Rancangan KUHP Disahkan Tahun Ini

Berita Selanjutnya
Wamenkumham Dorong Rancangan KUHP Disahkan Tahun Ini

Wamenkumham Dorong Rancangan KUHP Disahkan Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com