Mabes Polri Tetapkan 10 Tersangka Konsorsium Judi Online: Enam Buron - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mabes Polri Tetapkan 10 Tersangka Konsorsium Judi Online: Enam Buron

by BATAM NOW
01/Okt/2022 10:35
Kapolri Dorong Baharkam Melakukan Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mabes Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang disebut-sebut melibatkan Ferdy Sambo.

Dipansir CNN Indonesia, tim tersebut sengaja dibentuk untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana perjudian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

“Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial TN, R, FN, dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri dengan inisial IT, TS, EA, B, KA dan J,” kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (30/09/2022).

Listyo mengatakan pihaknya saat ini terus berupaya untuk mencari buron yang saat ini berada di luar negeri dengan membuat red notice. Polisi menurutnya juga telah mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police.

Baca Juga:  Update Covid-19 Batam: 7 Kasus Baru, 16 Sembuh dan 1 Meninggal

Listyo melanjutkan saat ini polisi tengah menganalisis 329 rekening dan 202 rekening lainnya sudah diblokir. Ia juga memastikan Polri akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu.

Adapun konsorsium 303 sebelumnya disebut-sebut merupakan kelompok ‘Kekaisaran’ Sambo di internal kepolisian yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.

“Yang jelas Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses,” pungkas Listyo. (*)

Berita Sebelumnya

Turun Harga! Pertamax Jadi Rp 14.500 dan Pertamax Turbo Rp 15.550 di Batam Mulai Hari Ini

Berita Selanjutnya

PLN Batam Lakukan Public Hearing Usulan Penyesuaian Tarif Industri I-3

Berita Selanjutnya
PLN Batam Lakukan Public Hearing Usulan Penyesuaian Tarif Industri I-3

PLN Batam Lakukan Public Hearing Usulan Penyesuaian Tarif Industri I-3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com