BatamNow.com – Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dilanjutkan audiensi di dalam Gedung DPRD Kota Batam, Senin (01/09/2025) siang.
Pantauan di ruang audiensi, ada 13 mahasiswa mewakili Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Batam, dan perwakilan mahasiswa dari beberapa universitas.
Dalam audiensi itu hadir Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Dandim Batam Letkol Arh Yan Eka Putra, Dankodaeral IV Laksma TNI Berkat Widjanarko, dan lainnya.
Koordinator BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut, Muryadi mengawali dan menyampaikan rasa kecewanya karena beberapa hari menjelang aksi ini, ia diduga mendapatkan intimidasi dan intervensi.
“Kita melakukan aksi demonstrasi ini atas perintah Undang-undang. Tapi setelah saya mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polres, saya mendapatkan intervensi luar biasa sampai kepada keluarga saya,” ungkap Muryadi.
Kedua ia menyampaikan bahwa pihak mahasiswa menerima dengan arif masukan agar unjuk rasa dilaksanakan di satu titik saja. Sebelumnya aksi direncanakan digelar di Mapolda Kepri, Kantor Wali Kota Batam, dan Kantor DPRD Batam.
Terakhir, ia mengapresiasi Wali Kota Batam yang mau menemui mahasiswa untuk penyampaian tuntutan aksi yang mengangkat isu daerah hingga nasional.
Delapan Poin Tuntutan Mahasiswa
Selanjutnya giliran Adriansyah Saputra yang juga Ketua HMI Batam menyampaikan delapan poin tuntutan.
Mulai dari penegasan kembali desakan membatalkan kenaikan tunjangan DPR RI. “Walaupun hari ini sudah ada pernyataan dari Presiden kita,” jelasnya.
Kedua, mahasiswa juga mendesak reformasi Polri dan mencopot Kapolri.
Ketiga, mendesak pengusutan tuntas kematian Affan Kurniawan pengemudi ojek online (Ojol) yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis milik Polri saat unjuk rasa beberapa hari lalu.
Keempat, hentikan represifitas aparat kepada massa aksi di seluruh Indonesia.
Kelima, bebaskan massa aksi yang ditahan. “Mungkin ada sekitar 400 bahkan lebih massa aksi yang ditahan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Andriansyah.
Selain itu, mereka juga meminta Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad untuk mengevaluasi Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam buntut tindakan represif terhadap mahasiswa di forum konsultasi publik.
“Ketika ada kawan-kawan yang menyampaikan aspirasi di forum konsultasi publik namun direpresi oleh Ditpam, langsung diseret, dibanting, dicekek. Jadi kami sampaikan dievaluasi,” tegasnya.
@batamnow Dua mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Jamaluddin (Fakultas Hukum) dan Alwie Djaelani (FISIP), ditangkap secara paksa saat menyuarakan penolakan terhadap Revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik yang digelar di Balairungsari, Gedung BP Batam, Selasa (26/08/2025). Keduanya menilai revisi tersebut berpotensi melahirkan konflik agraria baru, sebagaimana tragedi yang terjadi di Pulau Rempang, Galang. Berdasarkan rekaman video yang diterima BatamNow.com, awalnya Jamaluddin menyuarakan “Selamatkan Rempang, Galang” dalam konsultasi publik itu. Kemudian datang beberapa pria berbaju kemeja putih menangkap paksa Jamaluddin dan menggotongnya keluar ruangan. Pasca aksi itu, Alwie juga ikut diamankan. Sekitar empat jam ditahan, Jamaluddin bersama rekannya pun dibebaskan setelah mahasiswa dari berbagai penjuru Kota Batam ‘menggeruduk’ gedung Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Dikonfirmasi terkait hal terebut, Jamaluddin menjelaskan bahwa revisi PP 46/2007 yang akan menambah wilayah kerja BP Batam berpotensi melahirkan konflik agraria. “Dalam PP No. 46 Tahun 2007 sudah ada 8 wilayah termasuk Rempang–Galang, tapi hingga hari ini konflik di sana tidak juga diselesaikan oleh BP Batam. Alih-alih diselesaikan, justru wilayah kerja BP Batam mau ditambah lagi lewat revisi ini. Ini jelas akan menimbulkan konflik baru,” tegas Jamaluddin, Rabu (27/08/2025). Ia menuding revisi ini seperti menjadi bukti kerakusan BP Batam dalam menarik investasi dari setiap investor, baik lokal maupun internasional, bahkan dengan mengorbankan masyarakat tempatan. Selain itu, Jamaluddin mempertanyakan urgensi revisi yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia juga mendesak agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik revisi PP ditunjukkan dalam forum konsultasi publik. “Urgensinya apa sampai PP ini harus direvisi? Kenapa menambah wilayah kerja BP Batam, sementara konflik lama saja tak bisa diselesaikan? Apakah ada naskah akademiknya? Kalau ada, tunjukkan ke publik,” tambahnya. Di sisi lain, Jamaluddin juga menyinggung soal janji sertifikasi Kampung Tua yang pernah dijanjikan Wali Kota dan wakil wali kota Batam, Amsakar Achmad bersama Li Claudia ketika mencari suara simpatisan saat mencalonkan diri, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi. BatamNow.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Biro Humas BP Batam, Muhammad Taofan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, ia belum merespons. #batam #galang #rempang #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews #batamhariini #fyp #batamsirkel #batampunyacerita #batamdaily #barelang #fypシ゚viral #fypシ #amsakarachmad #liclaudiachandra #dpr #dprri #batamtiktokcommunity ♬ original sound – BatamNow.com
Tuntutan keenam, mahasiwa menolak RUU KUHAP. “Kami nilai ini cacat secara formil,” katanya.
Ketujuh, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kedelapan, meminta pejabat publik tidak flexing di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak stabil. “Jadi mohon kerja samanya untuk menjaga kondusivitas bersama,” pungkasnya.
Menanggapi aksi mahasiswa, Amsakar menyambut baik kehadiran mahasiswa yang diharapkan memberikan gagasan dan kontribusi untuk kemajuan Batam. Hal senada juga disampaikan Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.
Tuntutan mahasiswa ini diterima dan diteken oleh Kapolda, Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Batam. (H)



